Rugikan Negara Rp 202 Miliar, KPK Tahan Eks Pegawai Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penetapan tersangka ini atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya dan merugikan uang negara Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif tersebut, terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III Waskita Karya.
