Berita Ekonomi

Rugikan Negara Rp 202 Miliar, KPK Tahan Eks Pegawai Waskita Karya (WSKT)

Jumat, 24 Juli 2020 | 09:35 WIB
Rugikan Negara Rp 202 Miliar, KPK Tahan Eks Pegawai Waskita Karya (WSKT)

ILUSTRASI. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Fathor Rachman berjalan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penetapan tersangka ini atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya dan merugikan uang negara Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif tersebut, terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III Waskita Karya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru