ILUSTRASI. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Fathor Rachman berjalan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penetapan tersangka ini atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya dan merugikan uang negara Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif tersebut, terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III Waskita Karya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.