Berita Regulasi

Rujukan Berubah, Sanksi Administrasi Bea Meterai Lebih Ringan

Jumat, 06 September 2019 | 07:56 WIB
Rujukan Berubah, Sanksi Administrasi Bea Meterai Lebih Ringan

ILUSTRASI. Meterai tempel

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan meringankan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan bea meterai. Besaran sanksi administrasi yang bakal masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai nantinya, mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun besaran sanksi administrasi yang dimaksud, yakni sebesar 100% dari bea meterai terutang, yang dikenakan atas bea meterai yang kurang bayar. Denda juga, dikenakan atas dokumen yang dimeteraikan kemudian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru