Rujukan Berubah, Sanksi Administrasi Bea Meterai Lebih Ringan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan meringankan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan bea meterai. Besaran sanksi administrasi yang bakal masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai nantinya, mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun besaran sanksi administrasi yang dimaksud, yakni sebesar 100% dari bea meterai terutang, yang dikenakan atas bea meterai yang kurang bayar. Denda juga, dikenakan atas dokumen yang dimeteraikan kemudian.
