Rujukan Berubah, Sanksi Administrasi Bea Meterai Lebih Ringan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan meringankan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan bea meterai. Besaran sanksi administrasi yang bakal masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai nantinya, mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun besaran sanksi administrasi yang dimaksud, yakni sebesar 100% dari bea meterai terutang, yang dikenakan atas bea meterai yang kurang bayar. Denda juga, dikenakan atas dokumen yang dimeteraikan kemudian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.