Berita Opini

Runtuhnya Kontrak Karya dan Perjanjian Karya

Oleh Ahmad Redi - Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Senin, 01 November 2021 | 07:30 WIB
Runtuhnya Kontrak Karya dan Perjanjian Karya

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU No 3/2020 tentang Minerba).

Ada tiga perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada persidangan pembacaan putusan tanggal 27 Oktober 2021. Dari tiga perkara, dua perkara merupakan permohonan pengujian formil, sedangkan satu perkara merupakan pengujian materiil.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler