Oleh Ahmad Redi
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Senin, 01 November 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU No 3/2020 tentang Minerba).
Ada tiga perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada persidangan pembacaan putusan tanggal 27 Oktober 2021. Dari tiga perkara, dua perkara merupakan permohonan pengujian formil, sedangkan satu perkara merupakan pengujian materiil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.