KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU No 3/2020 tentang Minerba).
Ada tiga perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada persidangan pembacaan putusan tanggal 27 Oktober 2021. Dari tiga perkara, dua perkara merupakan permohonan pengujian formil, sedangkan satu perkara merupakan pengujian materiil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan