KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding ultra mikro telah sah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2021 terkait penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.
Beleid tersebut mengatur pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembentukan holding akan dilakukan lewat mekanisme rights issue BRI.
Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI menyebutkan akan merencanakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 22 Juli 2021. Dia menambahkan, pembentukan ekosistem BUMN ultra mikro tidak hanya dapat memberikan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi BRI, Pegadaian maupun PNM, namun juga bagi pengusaha yang termasuk dalam segmen ini.
Pertumbuhan tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya sinergi dan kolaborasi. Pertama, model bisnis yang saling melengkapi dalam rangka memenuhi ragam kebutuhan layanan keuangan di segmen ultra mikro.
Kedua, kerjasama jaringan untuk memperluas jangkauan platform sehingga mempermudah penciptaan kanal naik kelas bagi segmen ultra mikro yang terstruktur dalam suatu ekosistem keuangan. Ketiga, optimalisasi pendanaan untuk menyediakan pembiayaan yang lebih terjangkau.
"Pada akhirnya, holding ultra mikro diharapkan berdampak positif terutama dalam percepatan proses inklusi dan literasi keuangan di Indonesia." ujar Aestika.
Selain itu holding ultra mikto ini juga dijanjikan bakal menurunkan beban bunga ke pengusaha UMKM. Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyebutkan bunga dari PNM ke UMKM bisa berkurang sekitar 700 basis poin (bps) sampai 900 bps.