KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah banyak menuai penolakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan selangkah lagi akan menjadi undang-undang (UU).
Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui RUU Kesehatan ditindaklanjuti untuk disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.
