KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah banyak menuai penolakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan selangkah lagi akan menjadi undang-undang (UU).
Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui RUU Kesehatan ditindaklanjuti untuk disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.