RUU Larangan Minuman Beralkohol Resmi Masuk Prolegnas Tahun 2021
Kamis, 25 Maret 2021 | 06:57 WIB
ILUSTRASI. Minuman beralkohol (minol), minuman keras. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memantik kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas pada tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkohol pun angkat bicara terkait rencana pembahasan beleid tersebut.
Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) merespons rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sebenarnya, RUU ini selalu diusulkan saban tahun sejak 2014 silam, meski ujung-ujungnya tidak ada pembahasan secara konkret.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.