Berita Bisnis

RUU Larangan Minuman Beralkohol Resmi Masuk Prolegnas Tahun 2021

Kamis, 25 Maret 2021 | 06:57 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol Resmi Masuk Prolegnas Tahun 2021

ILUSTRASI. Minuman beralkohol (minol), minuman keras. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memantik kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas pada tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkohol pun angkat bicara terkait rencana pembahasan beleid tersebut.

Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) merespons rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sebenarnya, RUU ini selalu diusulkan saban tahun sejak 2014 silam, meski ujung-ujungnya tidak ada pembahasan secara konkret.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru