RUU Larangan Minuman Beralkohol Resmi Masuk Prolegnas Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memantik kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas pada tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkohol pun angkat bicara terkait rencana pembahasan beleid tersebut.
Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) merespons rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sebenarnya, RUU ini selalu diusulkan saban tahun sejak 2014 silam, meski ujung-ujungnya tidak ada pembahasan secara konkret.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.