RUU P2SK Dorong Aset Kripto Masuk Sistem Pembayaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang aset kripto masuk dalam sistem pembayaran nasional sepertinya akan terwujud. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) hasil harmonisasi 1 Oktober 2025.
Dalam penjelasan RUU P2SK pasal 123 huruf a, disebutkan inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) mencakup penggunaan aset kripto sebagai aset dasar (underlying asset) dari pembayaran dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
