RUU P2SK Dorong Aset Kripto Masuk Sistem Pembayaran

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang aset kripto masuk dalam sistem pembayaran nasional sepertinya akan terwujud. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) hasil harmonisasi 1 Oktober 2025.
Dalam penjelasan RUU P2SK pasal 123 huruf a, disebutkan inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) mencakup penggunaan aset kripto sebagai aset dasar (underlying asset) dari pembayaran dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan