ILUSTRASI. GP Farmasi menilai, ketentuan sanksi administrasi dan pidana dalam draf RUU POM cenderung tidak proporsional dan berlebihan.
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) kembali bergulir. Pelaku industri farmasi dan jamu berharap, ketentuan sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 98 dan 99 RUU POM diselaraskan dengan sanksi pidana yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lebih dari itu, mereka ingin pemerintah mengutamakan pembinaan ketimbang sanksi pidana.
Pengusaha menyoroti ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang tertuang pada draf aturan. Pembahasan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR dengan Holding BUMN Farmasi, Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu Indonesia), International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Gabungan Pengusaha Obat Tradisional Asing (Gapota), Asosiasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Asosiasi Apotek Indonesia (Asapin) di Gedung DPR, Senin (28/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.