Berita Bisnis

RUU Pengawasan Obat Dibahas, Pengusaha Berharap Sanksi Pembinaan Ketimbang Pidana

Selasa, 29 September 2020 | 07:22 WIB
RUU Pengawasan Obat Dibahas, Pengusaha Berharap Sanksi Pembinaan Ketimbang Pidana

ILUSTRASI. GP Farmasi menilai, ketentuan sanksi administrasi dan pidana dalam draf RUU POM cenderung tidak proporsional dan berlebihan.

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) kembali bergulir. Pelaku industri farmasi dan jamu berharap, ketentuan sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 98 dan 99 RUU POM diselaraskan dengan sanksi pidana yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lebih dari itu, mereka ingin pemerintah mengutamakan pembinaan ketimbang sanksi pidana.

Pengusaha menyoroti ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang tertuang pada draf aturan. Pembahasan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR dengan Holding BUMN Farmasi, Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu Indonesia), International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Gabungan Pengusaha Obat Tradisional Asing (Gapota), Asosiasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Asosiasi Apotek Indonesia (Asapin) di Gedung DPR, Senin (28/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler