Saham Baru IPO Sering Auto Reject, OJK Rilis Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No. 41/ POJK.04/ 2020 tentang pelaksaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik.
OJK mengesahkan hal itu per 2 Juli 2020 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Aturan tersebut membawa misi ketersebaran investor dan jumlah investor publik bisa meningkat. Selain itu, POJK ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana saham dan mekanisme penjatahan.
