Berita Market

Saham Baru IPO Sering Auto Reject, OJK Rilis Aturan Baru

Senin, 13 Juli 2020 | 06:07 WIB
Saham Baru IPO Sering Auto Reject, OJK Rilis Aturan Baru

ILUSTRASI. Ilustrasi initial public offering (IPO) atau Go Public di Bursa Efek Indonesia (BEI). KONTAN/Daniel Prabowo

Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No. 41/ POJK.04/ 2020 tentang pelaksaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik.

OJK mengesahkan hal itu per 2 Juli 2020 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Aturan tersebut membawa misi ketersebaran investor dan jumlah investor publik bisa meningkat. Selain itu, POJK ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana saham dan mekanisme penjatahan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru