Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:54 WIB

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK

Ada peningkatan tambahan modal disetor PANI sebesar Rp 16,60 triliun, setelah dikurangi biaya emisi saham.

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025

Di tengah dinamika industri otomotif nasional, kinerja industri ini mencerminkan upaya bersama para pelaku 

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Terkait IHSG, investor perlu mewaspadai potensi pullback jangka pendek akibat profit taking pada akhir pekan

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:28 WIB

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik

Jika dibandingkan saham Grab di pasar saham Amerika Serikat (AS), valuasi saham GOTO masih lebih menarik.

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:15 WIB

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo

Penurunan IKK mencerminkan sikap lebih berhati-hati dari konsumen terhadap prospek ekonomi Indonesia dalam jangka pendek.

Berkah Emiten Emas Saat Harga Si Kuning Terus-terusan Berkilau
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Berkah Emiten Emas Saat Harga Si Kuning Terus-terusan Berkilau

Peluang investasi di saham emiten emas masih terbuka. Terutama, jika harga saham bergerak sideways atau ada di level yang wajar. 

Penyaluran Kas Pemerintah oleh Himbara Capai 74%
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Penyaluran Kas Pemerintah oleh Himbara Capai 74%

Dengan bunga yang lebih murah, bank-bank Himbara diharapkan terdorong memanfaatkan dana tersebut secara produktif

Pelemahan Daya Beli Semakin Terlihat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/10)
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:50 WIB

Pelemahan Daya Beli Semakin Terlihat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/10)

Penjualan ritel domestik Agustus 2025 sebesar 3,5% yoy, melemah dibandingkan bukan bulan sebelumnya yang tumbuh 4,7% yoy.

Ancam Sandera 200 Pengemplang Pajak
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Ancam Sandera 200 Pengemplang Pajak

Jika wajib pajak bandel tersebut tak kunjung membayar utang pajaknya, otoritas tak segan menempuh upaya hukum ekstrem

INDEKS BERITA

Terpopuler