Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Baru Cabut  50 Sertifikat di Pagar Laut
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:20 WIB

Pemerintah Baru Cabut 50 Sertifikat di Pagar Laut

Kejaksaan Agung sedang menyigi perkara pagar laut di perairan Tangerang yang diduga ada tindak pidana korupsi

Presiden Prabowo Minta Investigasi
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:15 WIB

Presiden Prabowo Minta Investigasi

Prabowo sudah membahas perkara ini dengan Anwar Ibrahim dan berharap ada investigasi secara menyeluruh.

Plafon Naik, Fintech Bakal Perluas Pasar
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:15 WIB

Plafon Naik, Fintech Bakal Perluas Pasar

Kini fintech lending bisa memberi pinjaman produktif hingga  Rp 5 miliar dari sebelumnya yang dibatasi hanya Rp 2 miliar.

Trumponomics
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:11 WIB

Trumponomics

Trumponomics yang berbasis kebijakan tarif impor tinggi ini dikhawatirkan menyulut inflasi di AS lantaran membebankan biaya tambahan ke konsumen.

BEI Beberkan Alasan Suspensi 46 Saham Emiten
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:05 WIB

BEI Beberkan Alasan Suspensi 46 Saham Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham 46 perusahaan tercatat.

Bulog Wajib Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:05 WIB

Bulog Wajib Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram

Kebijakan Bulog wajib serap gabah petani tanpa syarat sesuai dengan HPP merupakan langkah baik dari pemerintah untuk kesejahteraan petani.

Guyuran Insentif agar UMKM Lebih Berdaya
| Jumat, 31 Januari 2025 | 06:00 WIB

Guyuran Insentif agar UMKM Lebih Berdaya

Pemerintah ingin mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar lebih berperan dalam perekonomian nasional.

Diversifikasi dan Efisiensi Jadi Kunci Kinerja INCO
| Jumat, 31 Januari 2025 | 05:59 WIB

Diversifikasi dan Efisiensi Jadi Kunci Kinerja INCO

Menghadapi persoalan akibat tekanan harga nikel, kinerja INCO terdorong hilirisasi dan diversifikasi ke bijih nikel

Perkuat Penetrasi, Multifinance Siap Geber Ekspansi
| Jumat, 31 Januari 2025 | 05:55 WIB

Perkuat Penetrasi, Multifinance Siap Geber Ekspansi

Agar kinerja meningkat lagi, sejumlah perusahaan multifinance bakal menggeber ekspansi jaringan pada tahun ini. 

Solusi Sinergi Digital (WIFI) Raih Pinjaman Bank BNI Rp 978 Miliar
| Jumat, 31 Januari 2025 | 05:45 WIB

Solusi Sinergi Digital (WIFI) Raih Pinjaman Bank BNI Rp 978 Miliar

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau Surge mendapatkan kredit investasi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk  senilai Rp 978 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler