Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Selektif Memilih Saham-Saham Konglomerasi
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:48 WIB

Selektif Memilih Saham-Saham Konglomerasi

Saham Grup Bakrie dan Grup Barito masih unggul, didorong oleh rencana aksi korporasi dan membaiknya kinerja keuangan

Ironi Status Kelas Menengah Indonesia
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:22 WIB

Ironi Status Kelas Menengah Indonesia

Ukuran sejati pembangunan bukan terletak pada laporan makroekonomi atau klasifikasi global, tetapi dalam hidup sehari-hari rakyat.

Putra Rajawali (PURA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 30% Tahun Ini
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:15 WIB

Putra Rajawali (PURA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 30% Tahun Ini

PURA berencana membuka cabang-cabang baru untuk menghubungkan jalur Pulau Jawa - Sumatra dan Pulau Jawa ke wilayah Indonesia bagian timur.

Cukai MBDK Batal, Emiten Barang Konsumsi Bernapas Lega
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:10 WIB

Cukai MBDK Batal, Emiten Barang Konsumsi Bernapas Lega

Dengan batalnya tarif cukai MBDK, emiten barang konsumen meyakini, margin kinerja mereka bakal terjaga

Absen Bagi Dividen, ASRI Fokus Memulihkan Kinerja Laba Bersih
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:07 WIB

Absen Bagi Dividen, ASRI Fokus Memulihkan Kinerja Laba Bersih

Manajemen ASRI mengatakan, laba bersih perusahaan akan kembali digunakan untuk menopang kinerja tahun ini. 

Beban Berat Korporasi
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:04 WIB

Beban Berat Korporasi

Namun, sentimen investasi Danantara hanya bersifat sementara jika tidak didukung fundamental kuat dari emiten yang mendapat suntikan pendanaan.

The Fed dan BI  Tahan Suku Bunga, IHSG Berpotensi Melemah Kembali
| Kamis, 19 Juni 2025 | 06:44 WIB

The Fed dan BI Tahan Suku Bunga, IHSG Berpotensi Melemah Kembali

Pada perdagangan Kamis (19/6), IHSG masih akan menghadapi tekanan dan berpeluang bergerak dalam kisaran 6.933-7.266. 

Bisnis Trade Finance Bank Terus Melaju
| Kamis, 19 Juni 2025 | 06:30 WIB

Bisnis Trade Finance Bank Terus Melaju

Bisnis trade finance perbankan terus menunjukkan geliat positif di awal 2025, seiring membaiknya kinerja ekspor nasional​

Besaran Kupon Menjadi Tantangan SBN Ritel ke Depan
| Kamis, 19 Juni 2025 | 06:28 WIB

Besaran Kupon Menjadi Tantangan SBN Ritel ke Depan

Pemerintah menyiapkan tujuh produk SBN ritel sepanjang 2025, dengan tiga di antaranya telah usai ditawarkan. Produk

DPK Loyo, Dana Kelolaan Nasabah Kaya di Bank Justru Tumbuh Dua Digit
| Kamis, 19 Juni 2025 | 06:25 WIB

DPK Loyo, Dana Kelolaan Nasabah Kaya di Bank Justru Tumbuh Dua Digit

Bisnis pengelolaan dana-dana nasabah tajir di perbankan atau wealth management terus menunjukkan pertumbuhan apik saat DPK makin melambat

INDEKS BERITA

Terpopuler