Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Simak Rekomendasi Saham ARTO di Tengah Risiko Kredit yang Meningkat
| Senin, 10 November 2025 | 11:00 WIB

Simak Rekomendasi Saham ARTO di Tengah Risiko Kredit yang Meningkat

Pada kuartal III 2025, Bank Jago membukukan laba bersih Rp 72 miliar, naik 8% secara kuartalan (QoQ) dan 101% secara tahunan (YoY).

Buyback Untuk Mendongkrak Laba Bersih Per Saham (EPS)
| Senin, 10 November 2025 | 10:59 WIB

Buyback Untuk Mendongkrak Laba Bersih Per Saham (EPS)

Basic EPS adalah laba bersih yang tersedia bagi pemegang saham biasa dibagi jumlah saham biasa yang beredar. 

ESG Perbankan: Menggenjot Kredit Hijau Sambil Gelar Event Atraktif
| Senin, 10 November 2025 | 09:35 WIB

ESG Perbankan: Menggenjot Kredit Hijau Sambil Gelar Event Atraktif

Perbankan besar di Tanah Air mencatatkan kenaikan kredit ke sektor berkelanjutan di tengah upaya memperbaiki kinerja.

Euforia IPO Superbank, Intip Rekomendasi Saham EMTK
| Senin, 10 November 2025 | 09:30 WIB

Euforia IPO Superbank, Intip Rekomendasi Saham EMTK

Sentimen IPO Superbank (PT Super Bank Indonesia) menjadi katalis kuat bagi kenaikan saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) di jangka pendek.

Penguatan Saham DSSA di Dalam MSCI Indonesia Index
| Senin, 10 November 2025 | 08:30 WIB

Penguatan Saham DSSA di Dalam MSCI Indonesia Index

Analis memproyeksi bahwa kinerja DSSA bisa membaik atas kontribusi dari sektor listrik dan batubara di kuartal III-2025.

Fenomena Lonjakan Saham BLUE & Déjà Vu DADA, Sinyal Transformasi atau Gorengan Lagi?
| Senin, 10 November 2025 | 08:03 WIB

Fenomena Lonjakan Saham BLUE & Déjà Vu DADA, Sinyal Transformasi atau Gorengan Lagi?

Harga saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) sudah bergerak naik sejak September, jauh sebelum pengumuman resmi rencana akuisisi disampaikan.

Saham NRCA Tiba-TIba Melejit 24,44% dalam Sehari, Diprediksi Masih Bisa Naik
| Senin, 10 November 2025 | 07:51 WIB

Saham NRCA Tiba-TIba Melejit 24,44% dalam Sehari, Diprediksi Masih Bisa Naik

NR.CA juga melakukan diversifikasi proyek strategis dengan memperoleh proyek di segmen hotel, industri, fasilitas kesehatan, dan komersial

Mengawali Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (10/11) dari Sejumlah Analis
| Senin, 10 November 2025 | 06:53 WIB

Mengawali Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (10/11) dari Sejumlah Analis

Investor harus mewaspadai aksi profit taking dari investor jangka pendek. Diharapkan aksi inflow masih terjadi di awal pekan ini. 

Pro-Kontra Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional
| Senin, 10 November 2025 | 06:36 WIB

Pro-Kontra Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional

Diketahui, pemerintah masih menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Aturan Baru Skema Pembiayaan Sedang Digodok
| Senin, 10 November 2025 | 06:31 WIB

Aturan Baru Skema Pembiayaan Sedang Digodok

Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025 untuk menyokong Koperasi Merah Putih.

INDEKS BERITA

Terpopuler