Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Belanja Pelat Merah
| Kamis, 08 Januari 2026 | 06:11 WIB

Belanja Pelat Merah

Belanja juga perlu mengalami akselerasi waktu agar pengeluaran pemerintah makin terasa dampaknya terhadap ekonomi di tahun ini.

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:55 WIB

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar

PT Andhesti Tungkas Pratama telah mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di PT Darma Henwa Tbk (DEWA) sebanyak 400 juta saham.

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:45 WIB

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya

Meskipun ekspansi besar, risiko pasokan gas hulu dapat mengikis margin keuntungan PGAS. Investor perlu mewaspadai tantangan ini.

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?

Program B50 digadang-gadang akan menopang permintaan domestik dan menstabilkan harga CPO, membuka ruang kenaikan ASP emiten.

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan

Masa depan energi Indonesia akan semakin mandiri dengan proyek hilirisasi batubara ini, menciptakan produk bernilai tinggi dari sumber daya lokal.

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji

Danantara berencana mulai menggarap proyek Kampung Haji di kuartal IV tahun ini sambil ikut lelang di proyek lainnya..

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk

Pada tahun ini PBID juga fokus mempertahankan pangsa pasar (market share). Saat ini PBID menguasai pangsa pasar sekitar 33%-35%.

Swasembada Saat Harga  Beras Masih Tetap Tinggi
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Swasembada Saat Harga Beras Masih Tetap Tinggi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Indonesia sudah mencapai status sudah swasembada beras.

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan pengalihan sejumlah saham emiten BUMN karya kepada BP BUMN. ​

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:05 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel

Katalis positif mulai menyelimuti prospek kinerja emiten nikel di awal tahun 2026. Hal ini seiring menguatnya harga komoditas nikel global.​

INDEKS BERITA

Terpopuler