Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Gara-Gara Ogah Buka Data Live Saat Demo, Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 12:58 WIB

Gara-Gara Ogah Buka Data Live Saat Demo, Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

TikTok menolak membuka data karena memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data

Investasi Bergerak oleh Harapan, Bukan Sekadar Bunga
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Investasi Bergerak oleh Harapan, Bukan Sekadar Bunga

Ketika kepercayaan terjaga, biaya pembiayaan turun, investasi muncul, pekerjaan tercipta dan mimpi naik kelas menjadi kenyataan yang bisa diraba.

Setop Bancakan BUMN
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:32 WIB

Setop Bancakan BUMN

Jika mekanisme check and balance tidak diperkuat, konsentrasi kewenangan besar di satu posisi bisa memunculkan gaya kepemimpinan yang otoritarian.

Menjelang Libur Akhir Pekan, Cek Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (3/10)
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Cek Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (3/10)

Meski indeks menguat, investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih alias net sell sekitar Rp 1,4 triliun.

Ekonomi Belum Matang, Rupiah Jadi Rentan
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:29 WIB

Ekonomi Belum Matang, Rupiah Jadi Rentan

Pergerakan rupiah dalam jangka pendek diperkirakan masih rentan                                     

Masih Merugi, Fast Food Indonesia (FAST) Tutup 19 Gerai KFC
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:26 WIB

Masih Merugi, Fast Food Indonesia (FAST) Tutup 19 Gerai KFC

Imbas penutupan gerai, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 400 karyawan.​

Pengusaha Bisa Agunkan Patriot Bond ke Himbara
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:25 WIB

Pengusaha Bisa Agunkan Patriot Bond ke Himbara

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, Patriot Bond bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank Himbara.​

Utilitas Produksi Tekstil Terus Menciut
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:25 WIB

Utilitas Produksi Tekstil Terus Menciut

Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menghadapi tekanan berat pada tahun ini.

Sinar Mas Agro (SMAR) Akan Melunasi Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 548 Miliar
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:21 WIB

Sinar Mas Agro (SMAR) Akan Melunasi Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 548 Miliar

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) akan melunasi obligasi jatuh tempo senilai Rp 548 miliar. ​

Rupiah Masih Bisa Menguat pada Jumat (3/10)
| Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Masih Bisa Menguat pada Jumat (3/10)

Pada Kamis (2/10), rupiah menguat 0,22% jadi Rp 16.598 per dolar AS. Jisdor BI juga menguat 0,41% secara harian ke level Rp 16.612 per dolar AS. 

INDEKS BERITA

Terpopuler