Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:22 WIB

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih

HGII  menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission 2060

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional

Tol Kataraja atau dibuka untuk mendukung penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:17 WIB

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas

Sebelumnya diberitakan Shell menjajaki kemungkinan berinvestasi lagi di hulu migas Indonesia.yang akan dilelang pemerintah

 Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:13 WIB

Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia

Skema DMO untuk mengatasi ketergantungan Aneka Tambang (Antam) terhadap impor emas yang mencapai 30 ton per tahun

Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:46 WIB

Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik

Pendapatan dan laba PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) diproyeksi melonjak pada tahun 2026, seiring sentimen positif kebijakan tarif cukai.​

Emiten CPO Tertekan Aturan Denda Lahan
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Emiten CPO Tertekan Aturan Denda Lahan

Denda lahan konservasi yang akan diberlakukan pemerintah berpotensi menekan laba dan ekuitas emiten CPO​.

BEI Menyiapkan Ketentuan Batas Minimum Free Float Emiten IPO
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:35 WIB

BEI Menyiapkan Ketentuan Batas Minimum Free Float Emiten IPO

Tiga pengelompokan berdasarkan ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat IPO di bawah 20%. 

Mengukur Prospek Saham-Saham ESG
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:33 WIB

Mengukur Prospek Saham-Saham ESG

Kendati memiliki label environmental, social, and governance (ESG), sejumlah saham yang tergabung di indeks hijau ini masih tertekan. 

Laju Bursa Saham Mulai Tersendat
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:31 WIB

Laju Bursa Saham Mulai Tersendat

Di tengah sentimen perang dagang, investor profit taking saham-saham konglomerasi. Dana asing juga menguap seiring pelemahan rupiah

Logam Berharga Kompak Menguat, Terangkat Tensi Dagang
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Logam Berharga Kompak Menguat, Terangkat Tensi Dagang

Harga sejumlah logam berharga mengalami rally hingga mencetak rekor baru saat perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China kembali memanas. 

INDEKS BERITA

Terpopuler