Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Saham Emiten Ikut Ambruk
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:56 WIB

Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Saham Emiten Ikut Ambruk

Pencabutan izin pemanfaatan hutan berdampak ke kinerja saham sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nilai Transaksi Kartu ATM Tetap Meningkat di Tengah Gempuran Digital
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:55 WIB

Nilai Transaksi Kartu ATM Tetap Meningkat di Tengah Gempuran Digital

​Volume transaksi kartu ATM dan debit menyusut, namun nilainya masih tumbuh, menandai pergeseran transaksi nasabah ke kanal digital.

Terhalang Biaya Dana, Penurunan Bunga Kredit Perbankan Berjalan Lelet
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:35 WIB

Terhalang Biaya Dana, Penurunan Bunga Kredit Perbankan Berjalan Lelet

​Meski BI sudah memangkas bunga acuan agresif dan menggelontorkan insentif likuiditas, penurunan bunga kredit perbankan masih tertatih

Penyaluran Kredit Akhir Tahun Melesat Tajam
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:20 WIB

Penyaluran Kredit Akhir Tahun Melesat Tajam

Pertumbuhan kredit  tahun 2025 menembus 9,16%, berhasil mencapai target BI setelah berbulan-bulan tertahan di bawah 8%.

Rupiah & Lebaran
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah & Lebaran

Pelemahan rupiah saat ini harus menjadi alarm dalam dua bulan ke depan, alarm kenaikan harga pangan.

Investor Panik, Duit Asing Kabur Rp 1,9 Triliun, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:48 WIB

Investor Panik, Duit Asing Kabur Rp 1,9 Triliun, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Tekanan jual lintas sektor, dengan sektor industri, properti, dan transportasi menjadi penekan utama pergerakan indeks.

Pabrik Cat Baru di Cirebon Jadi Amunisi AVIA Tahun Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:47 WIB

Pabrik Cat Baru di Cirebon Jadi Amunisi AVIA Tahun Ini

Emiten cat bangunan milik pengusaha Hermanto Tanoko, PT Avia Avian Tbk (AVIA) bersiap mengoperasikan pabrik cat baru pada pertengahan 2026. 

Reli Harga Emas Berlanjut, Ambil Untung Atau Beli Lagi?
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:45 WIB

Reli Harga Emas Berlanjut, Ambil Untung Atau Beli Lagi?

Reli harga emas ditopang sentimen global yang kuat. Investor perlu tetap disiplin mengelola investasi di tengah level harga yang sudah tinggi.

Pemerintah Bersiap Garap Tanggul Laut Raksasa
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:40 WIB

Pemerintah Bersiap Garap Tanggul Laut Raksasa

Pemerintah mulai membangun proyek tanggul laut raksasa yang dimulai dari wilayah pesisir Jakarta pada tahun ini. 

INCO Dibayangi Tantangan Pemangkasan Kuota Nikel, Simak Prospek Sahamnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:40 WIB

INCO Dibayangi Tantangan Pemangkasan Kuota Nikel, Simak Prospek Sahamnya

Keterbatasan kuota ini dikhawatirkan menghambat pasokan bijih nikel untuk tiga proyek hilirisasi utama INCO

INDEKS BERITA

Terpopuler