Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Puri Sentul Permai Tbk (KTDN) 100% Pilih Investasi di Sektor Riil
| Minggu, 28 Desember 2025 | 06:00 WIB

Dirut Puri Sentul Permai Tbk (KTDN) 100% Pilih Investasi di Sektor Riil

Bagi Xaverius Nursalim, uang bukan tujuan akhir dari sebuah usaha tapi sebagai alat kerja, agar memberi nilai dan menjaga keberlanjutan.

Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:15 WIB

Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026

Pemulihan industri menjelang akhir tahun 2025 belum sepenuhnya merata. Namun di 2026, industri kembali berhadapan dengan sejumlah tantangan.

 
Langkah UMKM Menyusun Harapan
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:10 WIB

Langkah UMKM Menyusun Harapan

Di tengah gejolak harga bahan baku dan ketatnya akses permodalan, pelaku UMKM berusaha mencari cara agar tetap bertahan.

 
Digital Penambal Cuan
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:10 WIB

Digital Penambal Cuan

Proyeksi ekonomi 2026 menunjukkan pertumbuhan digital akan melesat. Temukan strategi diversifikasi pendapatan lewat platform digital.

Keberlanjutan Korporasi di Tengah Ancaman Ekologi
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:05 WIB

Keberlanjutan Korporasi di Tengah Ancaman Ekologi

Bencana ekologis di Sumatera menguji jargon keberlanjutan industri. Komitmen yang kerap tersandera oleh cuan jangka pend

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

INDEKS BERITA

Terpopuler