Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Di Balik Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:05 WIB

Di Balik Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Tantangan terbesar Indonesia tak sekadar menciptakan lebih banyak pekerjaan, tetapi memastikan mereka siap memasuki dunia kerja yang kini berubah.

Permintaan Pembiayaan Multiguna Masih Ramai
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:50 WIB

Permintaan Pembiayaan Multiguna Masih Ramai

Segmen pembiayaan multiguna menyumbang nilai piutang multifinance sebesar Rp 256,77 triliun hingga Mei 2026. 

Dharma Polimetal (DRMA) Tancap Gas dii Sisa Tahun Ini
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Tancap Gas dii Sisa Tahun Ini

Kenaikan penjualan kendaraan akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan komponen otomotif seiring bertambahnya volume produksi produsen kendaraan.

Kebijakan B50 & Regulasi Antideforestasi Eropa Belum Mengusik Ekspor Sawit Indonesia
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:47 WIB

Kebijakan B50 & Regulasi Antideforestasi Eropa Belum Mengusik Ekspor Sawit Indonesia

Risiko terhadap ekspor minyak sawit Indonesia baru akan mulai terasa apabila dampak El Nino berlanjut hingga 2027.

Menang Tender PSEL Surabaya Raya, Grup Bakrie Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:39 WIB

Menang Tender PSEL Surabaya Raya, Grup Bakrie Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

Surabaya Raya menjadi salah satu lokasi prioritas dalam proyek waste to energy Danantara tahap kedua.

Saham DEWA Melesat 6 Hari Beruntun, Masuk Top 5 LQ45 Paling Moncer
| Jumat, 17 Juli 2026 | 14:11 WIB

Saham DEWA Melesat 6 Hari Beruntun, Masuk Top 5 LQ45 Paling Moncer

Status DEWA sebagai anggota indeks LQ45 turut meningkatkan perhatian investor, terutama investor institusi dan reksadana.

Penanaman Modal Melesat, Tapi Belum Optimal Ciptakan Lapangan Kerja
| Jumat, 17 Juli 2026 | 11:16 WIB

Penanaman Modal Melesat, Tapi Belum Optimal Ciptakan Lapangan Kerja

Sepanjang semester I-2026, realisasi investasi yang masuk Indonesia telah mencapai Rp 1.010,6 triliun.

Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (17/7)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 08:58 WIB

Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (17/7)

Pasar masih mencermati pergerakan rupiah. Meski kemarin menguat, tapi rupiah masih berada di atas Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Ada Kabar Dual Listing di Hong Kong, Berikut Penjelasan Bos Amman Mineral (AMMN)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 07:45 WIB

Ada Kabar Dual Listing di Hong Kong, Berikut Penjelasan Bos Amman Mineral (AMMN)

Fokus AMMN, menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan dan penciptaaan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham. 

Menjelang Libur Akhir Pekan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Jumat (17/7)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Jumat (17/7)

Penguatan IHSG didukung  kenaikan saham berkapitalisasi besar. Terutama, sektor perbankan seperti BMRI dan BBRI, serta AMMN dan ASII

INDEKS BERITA