Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB
Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera
[ILUSTRASI. Karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020), sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) untuk memperjuangkan haknya tak pernah surut. Lewat permohonan dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) meminta aset Wanaartha yang disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dilepaskan.

Selasa (23/3) kemarin, persidangan perkara tersebut menghadirkan Irvan Rahardjo saksi ahli dari kubu pemohon. Dalam keterangannya di muka sidang, Irvan menyatakan sangat menyayangkan terhadap apa yang terjadi pada para pemegang polis Wanaartha.

Menurut Irvan, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha, tidak bisa begitu saja disita. "Hal ini karena pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi. Tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita," tutur Irvan.

Jika kemudian perusahaan perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya yang menjatuhkan sanksi adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi, bukan lembaga lainnya.

Lebih lanjut Irvan menyayangkan tindakan penyitaan aset Wanaartha yang dilakukan bukan oleh OJK sebagai instansi yang mengawasi industri keuangan.

Lebih khusus, lanjut Irvan, yang berwenang pun OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bukan OJK Pasar Modal. Yang terjadi, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, penyitaan yang telah terjadi tidak sah dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi," tukas Irvan.

Parulian Sipahutar Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) berharap, apa yang telah disampaikan Irvan di muka persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik, dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi," tutur Parulian.

Henry Lukito salah seorang perwakilan pemegang polis Wanaartha lainnya mengatakan, hari ini sudah lebih dari 1 tahun sejak para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polisnya. Manajemen Wanaartha, lanjut Henry, juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini, majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera," tandas Henry.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Menyesuaikan Target Kredit
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:40 WIB

Bank Menyesuaikan Target Kredit

Perlambatan permintaan kredit paksa bank rombak target. Kalkulasi terbaru menunjukkan bank lebih selektif menyalurkan pinjaman.

Presiden Prabowo Batal Melawat ke Rusia
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:35 WIB

Presiden Prabowo Batal Melawat ke Rusia

Selama menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto sudah melakukan kunjungan ke Rusia sebanyak tiga kali.

Rasio Klaim Asuransi Naik Tinggi
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:35 WIB

Rasio Klaim Asuransi Naik Tinggi

Rasio klaim asuransi umum naik dari 36% di kuartal I-2025, menjadi 41,5% di tiga bulan pertama 2026. 

Konsumsi Membaik, Kredit Multiguna Mulai Tumbuh Terbatas
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:30 WIB

Konsumsi Membaik, Kredit Multiguna Mulai Tumbuh Terbatas

Data BI menunjukkan kredit multiguna tumbuh 8,5% per April 2026. Ini peluang Anda untuk membiayai kebutuhan atau investasi pribadi. 

Pemerintah Siap Menggenjot Produksi Bawang Putih
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Siap Menggenjot Produksi Bawang Putih

Kementerian Pertanian menargetkan swasembada bawang putih dalam tiga tahun mendatang dan mulai siapkan sarana dan prasarana pendukung.

Indonesia Undang Investor di Proyek Giant Sea Wall
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:20 WIB

Indonesia Undang Investor di Proyek Giant Sea Wall

Pemerintah sedang menyiapkan berbagai skema investasi untuk mendukung proyek yang menjadi salah satu agenda strategis.

Pertamax Melambung, Kelas Menengah Limbung
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:19 WIB

Pertamax Melambung, Kelas Menengah Limbung

Imbas melambungnya harga Pertamax, fenomena makan tabungan (mantab) di kalangan kelas menengah di sepanjang 2026 diperkirakan bakal berlanjut.

Waspada Gocekan Judol di Perhelatan Piala Dunia
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:15 WIB

Waspada Gocekan Judol di Perhelatan Piala Dunia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus potensi peningkatan transaksi judol selama Piala Dunia 2026 berlangsung.

Efisiensi Anggaran MBG Bisa Tembus Rp 40 Triliun
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:15 WIB

Efisiensi Anggaran MBG Bisa Tembus Rp 40 Triliun

Pemerintah harus memastikan program makan bergizi gratis (MBG) tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.

Layanan Tanazul Masih Dibuka
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:00 WIB

Layanan Tanazul Masih Dibuka

Berdasarkan data KKHI, sebanyak 142 jemaah haji telah dipulangkan melalui program tanazul hingga Senin (15/6) malam. 

INDEKS BERITA

Terpopuler