Sama Seperti Investor Saham, Nasabah Unitlink Bakal Diwajibkan Memiliki SID
Selasa, 04 Mei 2021 | 06:59 WIB
ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital Di jakarta, Selasa (26/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/2021.
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini.
Melalui ketentuan tersebut, nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.