Sama Seperti Investor Saham, Nasabah Unitlink Bakal Diwajibkan Memiliki SID

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini.
Melalui ketentuan tersebut, nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan