Berita Regulasi

Sama Seperti Investor Saham, Nasabah Unitlink Bakal Diwajibkan Memiliki SID

Selasa, 04 Mei 2021 | 06:59 WIB
Sama Seperti Investor Saham, Nasabah Unitlink Bakal Diwajibkan Memiliki SID

ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital Di jakarta, Selasa (26/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/2021.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini.

Melalui ketentuan tersebut, nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru