Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Kawasan Industri Tumbuh Pesat, Permintaan hunian semakin Terpusat
| Jumat, 13 Februari 2026 | 15:31 WIB

Kawasan Industri Tumbuh Pesat, Permintaan hunian semakin Terpusat

Sepanjang periode Juli hingga Desember 2025, rata-rata perubahan penambahan inventori rumah baru bulanan mengalami penurunan sebesar 14%.

Direktur Utama INA Ridha Wirakusumah Purnatugas, Eddy Porwanto Jabat Plt
| Jumat, 13 Februari 2026 | 11:41 WIB

Direktur Utama INA Ridha Wirakusumah Purnatugas, Eddy Porwanto Jabat Plt

Sebagai pengganti Ridha, Eddy Porwanto yang kini menjabat Chief Financial Officer (CFO) INA ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) INA.

Saham ARCI Tersulut Kenaikan Harga Emas dan Perbaikan Operasi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 10:00 WIB

Saham ARCI Tersulut Kenaikan Harga Emas dan Perbaikan Operasi

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) diproyeksikan akan mencatatkan peningkatan produksi emas pada tahun ini, ditopang katalis Pit Kopra serta Pit Askar.

EDGE Bakal Go Private, Saham Kurang Likuid Tapi Kinerja Keuangan Terus Membaik
| Jumat, 13 Februari 2026 | 09:09 WIB

EDGE Bakal Go Private, Saham Kurang Likuid Tapi Kinerja Keuangan Terus Membaik

Emiten data center PT Indointernet Tbk (EDGE) memutuskan untuk delisting sukarela meski baru lima tahun tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Stok Kedelai Diproyeksikan Aman Hingga Akhir Maret Tahun Ini
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:56 WIB

Stok Kedelai Diproyeksikan Aman Hingga Akhir Maret Tahun Ini

Berdasarkan neraca pangan hingga akhir Maret 2026, ketersediaan kedelai nasional tercatat sekitar 629.000 ton,

Eastparc Hotel (EAST) Menargetkan Okupansi 80%
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:46 WIB

Eastparc Hotel (EAST) Menargetkan Okupansi 80%

EASTmasih menargetkan segmen meetings, incentives, conferences/conventions and exhibiton (MICE) atau pertemuan atau acara di hotel pada tahun ini.

Peluang Terbuka dari Bisnis Keamanan Siber
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:38 WIB

Peluang Terbuka dari Bisnis Keamanan Siber

Hingga saat ini, penipuan dokumen digital terbanyak adalah jenis lowongan pekerjaan, diikuti dengan maraknya penipuan transaksi invoice

ESDM Ajukan Tambahan Proyek Hilirisasi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:33 WIB

ESDM Ajukan Tambahan Proyek Hilirisasi

Danantara) telah resmi melaksanakan groundbreaking fase pertama atau peletakan batu pertama atas enam proyek hilirisasi yang terletak di 13 lokasi

Untung Rugi Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:28 WIB

Untung Rugi Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS

Pertamina siap menjalankan mandat dari pemerintah untuk mengimpor energi dari AS untuk mendukung ketahanan energi

Sumber Global Energy (SGER) Ekspansi ke Pasar Bangladesh
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:25 WIB

Sumber Global Energy (SGER) Ekspansi ke Pasar Bangladesh

Sumber Global Energy akan mengirim produk batubara yang digunakan untuk sektor pembangkit listrik di Bangladesh 

INDEKS BERITA

Terpopuler