Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Reformasi Pasar Modal, Sebuah Momentum Penting
| Selasa, 16 Juni 2026 | 07:50 WIB

Reformasi Pasar Modal, Sebuah Momentum Penting

Persoalan mendasar pasar saham Indonesia bukan sekadar transparansi angka, melainkan kualitas investability nyata. 

Harga Bahan Baku Melonjak, Prospek Saham SIDO Masih Sehat?
| Selasa, 16 Juni 2026 | 07:05 WIB

Harga Bahan Baku Melonjak, Prospek Saham SIDO Masih Sehat?

Penguatan riset ini merupakan strategi SIDO agar lebih relevan dengan pasar, apalagi saat ini SIDO banyak menggunakan bahan baku lokal.

Ekspor Satu Pintu dan Asa Indonesia Menjadi Penentu Harga Sawit hingga Nikel
| Selasa, 16 Juni 2026 | 06:30 WIB

Ekspor Satu Pintu dan Asa Indonesia Menjadi Penentu Harga Sawit hingga Nikel

EBC Financial Group menyatakan landasan filosofis kebijakan ekspor satu pintu yaitu Indonesia ingin menjadi penentu harga.

BBCA Catat Net Buy Asing Tiga Hari Beruntun, Ada Vanguard Hingga Dimensional Fund
| Selasa, 16 Juni 2026 | 05:48 WIB

BBCA Catat Net Buy Asing Tiga Hari Beruntun, Ada Vanguard Hingga Dimensional Fund

Seiring masuknya dana asing pada tiga hari perdagangan tersebut, harga BBCA terkerek 10,73% dari Rp 5.650 ke Rp 6.275 per saham.

Kinerja Emiten Ritel Dibayangi Pelemahan Daya Beli
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:53 WIB

Kinerja Emiten Ritel Dibayangi Pelemahan Daya Beli

Pelemahan indeks penjualan riil bulan Mei 2026 mencerminkan tantangan bisnis yang akan dihadapi emiten ritel. 

SMCB Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:43 WIB

SMCB Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban

Fasilitas terintegrasi itu jadi bagian transformasi bisnis PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengoptimalkan aset produksi.

Masuk Masa Bookbuilding, Niramas Utama Incar Dana IPO Rp 392 Miliar
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Masuk Masa Bookbuilding, Niramas Utama Incar Dana IPO Rp 392 Miliar

Pada masa bookbuilding, PT Niramas Utama Tbkmenetapkan harga di kisaran Rp 900 hingga RP 1.120 per saham.

Tuntaskan Akuisisi Blok Migas, RATU Bersiap Tancap Gas
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:33 WIB

Tuntaskan Akuisisi Blok Migas, RATU Bersiap Tancap Gas

Akuisisi saham SMS Development Limited oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) menelan dana sebanyak US$ 141,21 juta.

Saham-Saham Hijau Masih Merah
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Saham-Saham Hijau Masih Merah

Tekanan global membuat indeks saham berbasis environmental, social, and governance (ESG) merah sejak awal 2026 

Relaksasi RKAB Bisa Mendorong Kinerja Emiten Kontraktor Batubara
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:04 WIB

Relaksasi RKAB Bisa Mendorong Kinerja Emiten Kontraktor Batubara

Relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi mendongkrak produksi batubara nasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler