Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Serap 48% Capex, Hasnur Internasional (HAIS) Bakal Kerek Kapasitas Angkut Hingga 15%
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:53 WIB

Serap 48% Capex, Hasnur Internasional (HAIS) Bakal Kerek Kapasitas Angkut Hingga 15%

Alokasi dana tersebut digunakan untuk menambah armada baru guna memperkuat operasional, salah satunya dengan membeli kapal tunda dan tongkang.

Langkah Pincang Sepatu Lokal Menghadapi Selundupan
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Langkah Pincang Sepatu Lokal Menghadapi Selundupan

Di tengah maraknya sepatu selundupan, produsen sepatu lokal menolak menyerah. Pabrikan sepatu di Tangerang sampai Jawa Timur mulai ekspansif.

Ini Cara BATA Mengencangkan Tali Sepatu Pasca Tutup Produksi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Ini Cara BATA Mengencangkan Tali Sepatu Pasca Tutup Produksi

Cara bata mengencangkan tali sepatu dengan mengambil produksi sepatu dari pihak ketiga.                      

IHSG Anjlok Sepekan, Ini Biang Kerok dan Prediksi Pekan Depan
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:32 WIB

IHSG Anjlok Sepekan, Ini Biang Kerok dan Prediksi Pekan Depan

Dari lima hari perdagangan sepekan periode 13-17 Oktober 2025, IHSG turun dalam empat hari perdagangan dan hanya naik sehari pada Kamis (16/10).

Dirut Indokripto Koin Semesta Menyukai Saham Sebagai Investasi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Dirut Indokripto Koin Semesta Menyukai Saham Sebagai Investasi

Ade Wahyu, Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berinvestasi sebagai proses pendewasaan diri dalam mengelola risiko.

Total Bangun Persada Tbk (TOTL) Tambah Kegiatan Usaha Konstruksi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Total Bangun Persada Tbk (TOTL) Tambah Kegiatan Usaha Konstruksi

Mengupas profil PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) yang tengah gencar menambah 10 kegiatan usaha di bidang konstruksi

Beli Kapal Tanker, Emiten Tommy Soeharto Ini Merogoh Kocek  US$ 26,93 juta
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Beli Kapal Tanker, Emiten Tommy Soeharto Ini Merogoh Kocek US$ 26,93 juta

Pembelian kapal tersebut sejalan dengan strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha GTSI sebagai perusahaan di bidang usaha pelayaran.

Quick Commerce Terdorong Gaya Hidup Serba Cepat
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Quick Commerce Terdorong Gaya Hidup Serba Cepat

Industri quick commerce yang melayani belanja kebutuhan sehari-hari, saat ini mendapat banyak permintaan dari masyarakat urban.

Pinjaman Daring hingga Layanan Gadai, Jadi Pilihan Lintas Generasi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Pinjaman Daring hingga Layanan Gadai, Jadi Pilihan Lintas Generasi

Masyarakat mencari sumber dana cepat dan fleksibel. Pinjaman daring, paylater, hingga layanan gadai, jadi pilihan lintas generasi.

Saat Tetes Tebu Menjelma Jadi Angsa Putih
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Saat Tetes Tebu Menjelma Jadi Angsa Putih

Pemerintah berencana menerapkan program mandatori pencampuran etanol 10% dalam bensin. Dan, telah membuat peta jalan bioetanol dari tetes tebu

INDEKS BERITA

Terpopuler