Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)
| Kamis, 26 Februari 2026 | 04:00 WIB

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)

ACES genjot ekspansi toko Neka, sasar segmen middle low. Cari tahu bagaimana strategi ini dapat mendongkrak pendapatan hingga dua digit.

Ramai Surat Utang Leasing di Kuartal I
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:40 WIB

Ramai Surat Utang Leasing di Kuartal I

Aksi multifinance menjaring dana lewat penerbitan surat diramal bakal lebih kencang di awal tahun ini.

Harga Bitcoin Tertekan Tarif Trump, Mampukah Bangkit Kembali?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25 WIB

Harga Bitcoin Tertekan Tarif Trump, Mampukah Bangkit Kembali?

Bitcoin (BTC) terpuruk dengan penurunan terburuk sejak 2022. Namun, ada potensi pemulihan jangka pendek.

ART Pak Donald Trump
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:15 WIB

ART Pak Donald Trump

Diplomasi Indonesia tidak boleh menjadi catatan kaki kepentingan negara lain, apalagi menggadaikan kedaulatan.

THR Satu Minggu Menjelang Lebaran
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:15 WIB

THR Satu Minggu Menjelang Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan untuk bonus hari raya alias BHR pada tahun ini masih tetap ada.

Beras Merah Putih Terbang ke Tanah Suci
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:10 WIB

Beras Merah Putih Terbang ke Tanah Suci

Perum Bulog sedang mempersiapkan ekspor perdana beras beserta prasarananya seperti gudang ke Arab Saudi.

Astra Otoparts (AUTO) Mencetak Rekor Laba Bersih di 2025
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:05 WIB

Astra Otoparts (AUTO) Mencetak Rekor Laba Bersih di 2025

Realisasi laba 2025 adalah rekor tertinggi AUTO dalam empat tahun berturut-turut dan sepanjang sejarah emiten komponen otomotif Grup Astra ini.

DPK Korporasi Melonjak, Ekspansi Usaha Masih Tertahan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:00 WIB

DPK Korporasi Melonjak, Ekspansi Usaha Masih Tertahan

Dana korporasi melesat 18,2% YoY per Januari 2026. Simak bagaimana Bank Mandiri diuntungkan dan apa artinya bagi ekonomi.

Investor Wajib Waspada! IHSG Terancam Konsolidasi di 8.250
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:00 WIB

Investor Wajib Waspada! IHSG Terancam Konsolidasi di 8.250

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,14% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 3,76%.

Mobil Impor Agrinas Sudah Masuk Indonesia
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:00 WIB

Mobil Impor Agrinas Sudah Masuk Indonesia

Meski sudah mendapat kritikan tajam dari pelaku usaha dan parlemen, Agrinas ternyata sudah meneken perjanjian dengan pabrikan asal India.

INDEKS BERITA

Terpopuler