Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan
| Senin, 17 November 2025 | 19:10 WIB

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan

Dorongan terhadap saham INET dilatarbelakangi oleh aksi korporasi untuk memperluas ekspansi dan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas
| Senin, 17 November 2025 | 17:38 WIB

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas

Menteri UMKM Maman Abdurrahman umumkan perubahan signifikan KUR: bunga flat 6% dan pengajuan tanpa batas mulai 2026. 

Pemerintah Siap Patok Bea Keluar Emas, Targetkan Penerimaan Hingga Rp 2 Triliun
| Senin, 17 November 2025 | 16:35 WIB

Pemerintah Siap Patok Bea Keluar Emas, Targetkan Penerimaan Hingga Rp 2 Triliun

Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA)

Kinerja BBCA Oktober: Pertumbuhan Laba Melambat Tapi Masih Sesuai Proyeksi Analis
| Senin, 17 November 2025 | 13:17 WIB

Kinerja BBCA Oktober: Pertumbuhan Laba Melambat Tapi Masih Sesuai Proyeksi Analis

BCA catat laba Rp 48,26 triliun di Oktober 2025, naik 4,39% secara tahunan dan sesuai proyeksi analis

Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian
| Senin, 17 November 2025 | 10:33 WIB

Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian

Situasi ekonomi suatu negara sangat mempengaruhi keberhasilan redenominasi. Ada beberapa aspek yang membuat kebijakan ini gagal.

Pelemahan Harga Properti, CTRA dan SMRA Tahan Banting dan Lebih Bisa Beradaptasi
| Senin, 17 November 2025 | 09:57 WIB

Pelemahan Harga Properti, CTRA dan SMRA Tahan Banting dan Lebih Bisa Beradaptasi

Survei harga properti BI menunjukkan pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer melambat, hanya naik 0,84% YoY hingga kuartal III-2025

Strategi Transformasi ASSA Berbuah Manis: Laba Melonjak, Saham Direkomendasikan Buy
| Senin, 17 November 2025 | 08:30 WIB

Strategi Transformasi ASSA Berbuah Manis: Laba Melonjak, Saham Direkomendasikan Buy

Laba bersih PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) melompat didorong bisnis logistik dan penjualan kendaraan bekas.

Daya Beli Konsumen bisa Menguat, Saham Ritel AMRT dan MIDI Siap Tancap Gas?
| Senin, 17 November 2025 | 08:09 WIB

Daya Beli Konsumen bisa Menguat, Saham Ritel AMRT dan MIDI Siap Tancap Gas?

Menjelang momen musiman Nataru, kinerja emiten ritel modern seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) diprediksi menguat.

Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan
| Senin, 17 November 2025 | 08:00 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan

Tujuh tahun mentok di sekitar Rp 500-an triliun, akhirnya dana kelolaan industri reksadana tembus level Rp 600 triliun.  

Investor Ritel Lebih Mengincar ST015 Tenor Dua Tahun
| Senin, 17 November 2025 | 06:45 WIB

Investor Ritel Lebih Mengincar ST015 Tenor Dua Tahun

Berdasarkan catatan salah satu mitra distribusi, Bibit, ST015 tenor dua tahun ST015T2 mencatatkan penjualan lebih banyak

INDEKS BERITA

Terpopuler