Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Begini lo Histori Grup Djarum Menguasai Saham Bank Central Asia (BCA)
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:23 WIB

Begini lo Histori Grup Djarum Menguasai Saham Bank Central Asia (BCA)

Belakangan kepemilikan saham Djarum Grup di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) disoal. Kontan menelusuri histori pembelian Djarum di BCA.  

Investasi Emiten LQ45 Turun 36% di Semester I 2025
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:46 WIB

Investasi Emiten LQ45 Turun 36% di Semester I 2025

Secara total, arus kas untuk investasi dari 33 emiten LQ45 yang telah merilis laporan keuangan semester I-2025 mencapai Rp 87,45 triliun.

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:42 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF

Meski prospek jangka menengah cukup menjanjikan, kinerja ESSA saat ini tertekan pasokan gas dan pasar amonia yang lesu.

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik

Dengan pipeline proyek besar di Semarang, Bekasi, Surabaya serta prospek recurring income yang terus tumbuh, kinerja PWON diperkirakan akan cerah.

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas

Dalam jangka pendek, kenaikan harga saham BRMS yang sudah lumayan tinggi membuka peluang terjadinya koreksi.

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:59 WIB

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA

Sejak RATU listing di BEI, kepemilikan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) sudah berkurang dari 80% menjadi 69,63%.

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk

Penurunan bobot saham DSSA di MSCI akan diikuti dengan berkurangnya aliran dana masuk investor asing institusi.

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole

Pergerakan rupiah dipengaruhi oleh rilis neraca pembayaran Indonesia kuartal II – 2025 yang tercatat defisit sebesar US$ 6,74 miliar

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar

Pendapatan berulang PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) pada semester II akan didukung kenaikan sewa dan okupansi tinggi

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang

Perbankan ramai-ramai mencari alternatif pendanaan dari pasar modal untuk menjaga likuiditas di tengah  pertumbuhan DPK  yang belum maksimal.​

INDEKS BERITA