Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama
| Rabu, 18 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama

Bioskop pelat merah ini digagas untuk mengurai ketimpangan antara pertumbuhan industri film dengan ketersediaan layar bioskop di tanah air.

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH
| Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH

Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) terus menanjak sejak awal tahun. Belum ada isu aksi korporasi yang beredar di kalangan pelaku pasar.

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?
| Rabu, 18 Februari 2026 | 14:02 WIB

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?

Perak dan emas punya klasifikasi aset yang berbeda. Perak pada umumnya lebih dianggap sebagai logam industri yang cenderung volatile.

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 10:30 WIB

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas

Meski masih berstatus salah satu importir LNG terbesar jagat raya, China mulai bermanuver sebagai pedagang global.

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:43 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit

Tahun ini PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) menargetkan pendapatan Rp 2,3 triliun pada 2026, tumbuh 10%-15% secara tahunan.

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:35 WIB

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap

Periode pelaksanaan MESOP PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berlangsung selama 30 hari bursa, yaitu sejak 24 Februari 2026.​

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:32 WIB

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) akan melaksanakan stock split usai mendapatkan restu pemegang saham dalam RUPSLB pada 11 Maret 2026. 

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:25 WIB

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan

Emiten ritel berpotensi meraup cuan dari momentum perayaan Tahun Baru Imlek dan bulan Ramadan tahun 2026.​

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket
| Rabu, 18 Februari 2026 | 08:35 WIB

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket

Manuver terbaru PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mencakup rencana menggarap proyek pusat data (data center) dan gudang logistik.

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini
| Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini

​Transaksi kartu kredit tumbuh dua digit pada 2025 dengan kualitas kredit tetap terjaga. Tapi laju pertumbuhan diprediksi melambat tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler