Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako

Senin, 21 Maret 2022 | 08:45 WIB
Sambut Ramadan, Ini Strategi Satgas Pangan Polri Dukung Pemerintah Jamin Stok Sembako
[ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan (monitoring) di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah hal dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan.

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ujar Helmy kepada media, Senin (21/3). Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, juga melaksanakan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.

Dia menandaskan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up

Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen tersebut menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan  bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran, harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya. Helmy mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan akan memberikan back up pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Terhadap oknum pelaku yang memiliki itikad tidak baik, menjeratnya secara pidana merupakan ultimum remedium atau cara terakhir untuk menegakkan peraturan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aman terkendali.

Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. "Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujarnya.

Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1). Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2). Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkas Helmy.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 31,23% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (30 Mei 2025)
| Jumat, 30 Mei 2025 | 08:59 WIB

Profit 31,23% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (30 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (30 Mei 2025) 1.900.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,23% jika menjual hari ini.

Bumerang Pengangguran Usia Muda
| Jumat, 30 Mei 2025 | 08:41 WIB

Bumerang Pengangguran Usia Muda

Menuru data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pengangguran terbesar terdapat di kelompok usia 15–24 tahun, yakni mencapai 16,16%

Setoran Pajak Kanwil LTO Masih Jauh dari Target
| Jumat, 30 Mei 2025 | 08:32 WIB

Setoran Pajak Kanwil LTO Masih Jauh dari Target

Realisasi penerimaan pajak dari mayoritas jenis pajak utama pada Kanwil Wajib Pajak Besar mengalami kontraksi 

Antisipasi Dampak Minim Program Insentif Pemerintah
| Jumat, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB

Antisipasi Dampak Minim Program Insentif Pemerintah

Rencana pemberian 6 paket stimulus oleh Pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025, diproyeksikan hanya berdampak jangka pendek.

Bakal Calon Deputi Gubernur BI Menjadi Sorotan
| Jumat, 30 Mei 2025 | 08:18 WIB

Bakal Calon Deputi Gubernur BI Menjadi Sorotan

Secara historis, bakal calon Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah yang sudah pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur BI

Kondisi Perang Dagang Mereda, Investor Bisa Pertimbangkan Strategi Investasi Ini
| Jumat, 30 Mei 2025 | 07:54 WIB

Kondisi Perang Dagang Mereda, Investor Bisa Pertimbangkan Strategi Investasi Ini

Sektor perbankan dan komoditas seperti emas yang cukup kena imbas positif masih cukup menjanjikan dalam beberapa waktu ke depan.

Review Lengkap Kinerja IHSG Bulan Mei dan Proyeksi Bulan Juni
| Jumat, 30 Mei 2025 | 06:20 WIB

Review Lengkap Kinerja IHSG Bulan Mei dan Proyeksi Bulan Juni

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masuk deretan indeks saham di ASEAN dengan kinerja paling kinclong sebulanan terakhir.

BPK Temukan Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk
| Jumat, 30 Mei 2025 | 06:15 WIB

BPK Temukan Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk

Dalam laporannya, BPK menemukan pemborosan belanja subsidi pupuk oleh Pupuk Indonesia di periode 2020-2022 sebesar Rp 2,92 triliun.

Menggenjot Konsumsi
| Jumat, 30 Mei 2025 | 06:11 WIB

Menggenjot Konsumsi

Stimulus lain yang juga penting menjadi pendorong ekonomi nasional adalah belanja atau konsumsi pemerintah.

Indosat (ISAT) Geber Ekspansi Lini Telekomunikasi
| Jumat, 30 Mei 2025 | 06:05 WIB

Indosat (ISAT) Geber Ekspansi Lini Telekomunikasi

PT Indosat Tbk (ISAT) memperluas layanannya di segmen jasa telekomunikasi khusus pertahanan dan keamanan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler