Sanksi Menunggu Wajib Pajak yang Masih Sembunyikan Harta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program Tax Amnesty Jilid II tersebut, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang.
Informasi saja, ada dua pilihan kebijakan pada Program PPS. Pertama, untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty 2016, baik badan maupun orang pribadi. Harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty sebelumya.
