KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program Tax Amnesty Jilid II tersebut, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang.
Informasi saja, ada dua pilihan kebijakan pada Program PPS. Pertama, untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty 2016, baik badan maupun orang pribadi. Harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty sebelumya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.