Berita Ekonomi

Sanksi Menunggu Wajib Pajak yang Masih Sembunyikan Harta

Sabtu, 04 Juni 2022 | 07:29 WIB
Sanksi Menunggu Wajib Pajak yang Masih Sembunyikan Harta

ILUSTRASI. JAKARTA,7/3-PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program Tax Amnesty Jilid II tersebut, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang. 

Informasi saja, ada dua pilihan kebijakan pada Program PPS. Pertama, untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty 2016, baik badan maupun orang pribadi. Harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty sebelumya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru