Sanksi Persaingan Usaha Tidak Sehat Bisa Semakin Berat di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam UU Cipta Kerja menuai kontroversi. Pasalnya, dua poin utama perubahan tersebut dapat menyulitkan pelaku usaha yang menjadi terlapor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
UU Cipta Kerja yang telah disahkan awal bulan lalu, mencakup perubahan pada 79 UU. Salah satunya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
