Sanksi Persaingan Usaha Tidak Sehat Bisa Semakin Berat di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam UU Cipta Kerja menuai kontroversi. Pasalnya, dua poin utama perubahan tersebut dapat menyulitkan pelaku usaha yang menjadi terlapor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
UU Cipta Kerja yang telah disahkan awal bulan lalu, mencakup perubahan pada 79 UU. Salah satunya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.