KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah memulihkan aset BLBI terseut bergulir. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) semakin galak untuk menagih dan menyita aset tanah maupun bangunan milik obligor atau debitur.
Kali ini, Satgas BLBI menyita aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 meter persegi (m²) di Jawa Barat dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 150 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.