Satgas BLBI Mengejar Pelunasan Piutang Bernilai Lebih dari Rp 110 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pembentukannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Rencananya, Satgas ini akan memburu piutang negara yang tak kunjung dibayar sejak 20 tahun lalu.
Ketua Satgas BLBI Rio Silaban membeberkan, total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan pihaknya tagih sebesar Rp 70,45 triliun. Sementara total aset piutang BLBI yang akan Satgas tagih mencapai Rp 110,45 triliun. "Dari piutang debitur, yang akan kami bawa ke Satgas BLBI yang (nilainya) di atas Rp 25 miliar (per debitur), sedangkan (nilai) di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), katanya, Jumat (4/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan