Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Pinpri di Januari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website maupun aplikasi di Januari 2024. Selain itu, Satgas Pasti juga menilik ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. "Jumlah tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri dan 251 entitas gadai ilegal," jelas Hudiyanto pada keterangan resmi, Selasa (13/2).
Baca Juga: OJK Masih Temukan 337 Pinjaman Online Ilegal!
Hudiyanto mengingatkan, masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan. "Risikonya juga termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujar dia.
Hudiyanto menambahkan, Satgas Pasti juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. "Penipuan dengan modus seperti itu semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya, jadi harus lebih diwaspadai," jelas dia.
Modus penipuan ini membuat korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, kemudian selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. "Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya," ujar Hudiyanto.
Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Karena itu, dia meminta masyarakat bersikap hati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Baca Juga: Satgas PASTI Memblokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri