Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 | 04:30 WIB
Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Binary option masih ramai jadi buah bibir. Platform ini banyak disorot karena kini banyak influencer menjadi afiliator binary option. Beberapa platform binary option seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ Option ini bahkan masih aktif beriklan di media sosial.

Padahal, keempat domain web tersebut sudah bolak-balik diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Saat ini pun, akses menuju web tersebut sudah diblokir. Hanya saja, jika pakai VPN, masih bisa diakses.

Bahkan kini para afiliator kian berani memberi janji dan pamer kekayaan agar kian menarik masyarakat. Padahal kekayaan afiliator dari komisi 70% transaksi pengguna yang merugi. Sisanya masuk ke kantong broker. 

Baca Juga: Serupa Judi Online, Tawaran Binary Option Masih Ilegal

Cara main binary option ini pun mirip judi, di mana broker bertindak sebagai house. Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menyebut, binary option memiliki konsep trading dengan broker. Karena itu, besar kemungkinan trader kalah.

Di sinilah letak risiko binary option. Trader tidak bisa stop loss. Setiap uang yang dijadikan modal hangus jika salah menebak harga. Namun, jika benar, keuntungan kurang dari 100%, rata-rata 60%.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing secara tegas mengatakan, keberadaan afiliator melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Di pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti," terang dia. Janji binary option juga belum pasti, sehingga jadi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Di pasal 57 disebut setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar. 

Menurut Tongam, afiliator bisa dikatakan sebagai penipuan dan diduga akan merugikan masyarakat. "Bagi masyarakat yang merasa dirugikan afiliator binary option, bisa melapor ke kepolisian agar diproses hukum," kata dia. 

Baca Juga: Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi

Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menuturkan, keberadaan afiliator susah dibendung. Ditambah lagi, banyak masyarakat Indonesia belum melek investasi serta punya mindset cepat kaya. Langkah pemblokiran tak banyak berarti, karena afiliator dan binary option tidak ada habis dan selalu muncul. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Bersiap Garap Tanggul Laut Raksasa
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:40 WIB

Pemerintah Bersiap Garap Tanggul Laut Raksasa

Pemerintah mulai membangun proyek tanggul laut raksasa yang dimulai dari wilayah pesisir Jakarta pada tahun ini. 

INCO Dibayangi Tantangan Pemangkasan Kuota Nikel, Simak Prospek Sahamnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:40 WIB

INCO Dibayangi Tantangan Pemangkasan Kuota Nikel, Simak Prospek Sahamnya

Keterbatasan kuota ini dikhawatirkan menghambat pasokan bijih nikel untuk tiga proyek hilirisasi utama INCO

Imbal JHT & JP Berhasil Bangkit di Tahun 2025
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:25 WIB

Imbal JHT & JP Berhasil Bangkit di Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan mencetak yield program JHT sebesar 7,03% di tahun 2025, meningkat dari realisasi tahun 2024 yang sebesar 6,87%. 

Chitose Internasional (CINT) Pacu Segmen Pendidikan & Perkantoran
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:20 WIB

Chitose Internasional (CINT) Pacu Segmen Pendidikan & Perkantoran

CINT optimistis target kinerja yang ditetapkan sepanjang 2025 dapat tercapai dan menjadi pijakan untuk melanjutkan momentum pertumbuhan di 2026.​

Indonesia Sepakati Kerjasama Maritim dengan Inggris
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:10 WIB

Indonesia Sepakati Kerjasama Maritim dengan Inggris

Kerajaan Inggris bakal terlibat dalam pengadaan sebanyak 1.500 kapal yang diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.

Target Masih Berat Meski Domestik Dinilai Kuat
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:10 WIB

Target Masih Berat Meski Domestik Dinilai Kuat

Bank Indonesia meramal pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 dan kuartal I-2026 lebih tinggi          

Guyuran Beras SPHP Demi Meredam Harga
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:05 WIB

Guyuran Beras SPHP Demi Meredam Harga

Perum Bulog sudah menyiapkan beras untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebanyak 1,5 juta ton.

Korporasi Kena Gugatan dan Pencabutan Izin Usaha
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:00 WIB

Korporasi Kena Gugatan dan Pencabutan Izin Usaha

Pemerintah sedang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan status lahan efek pencabutan izin usaha.​

Independensi Bank Sentral, Masihkah Perlu?
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:46 WIB

Independensi Bank Sentral, Masihkah Perlu?

Jika independensi dipahami sebagai praktik institusional, maka ukuran kedewasaan bank sentral tidak terletak pada kemurnian figur. 

IHSG Anjlok Parah, Intip Peluang dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (22/1)
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Anjlok Parah, Intip Peluang dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (22/1)

IHSG masih tercatat naik 0,69% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 4,20%.

INDEKS BERITA

Terpopuler