Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 | 04:30 WIB
Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Binary option masih ramai jadi buah bibir. Platform ini banyak disorot karena kini banyak influencer menjadi afiliator binary option. Beberapa platform binary option seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ Option ini bahkan masih aktif beriklan di media sosial.

Padahal, keempat domain web tersebut sudah bolak-balik diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Saat ini pun, akses menuju web tersebut sudah diblokir. Hanya saja, jika pakai VPN, masih bisa diakses.

Bahkan kini para afiliator kian berani memberi janji dan pamer kekayaan agar kian menarik masyarakat. Padahal kekayaan afiliator dari komisi 70% transaksi pengguna yang merugi. Sisanya masuk ke kantong broker. 

Baca Juga: Serupa Judi Online, Tawaran Binary Option Masih Ilegal

Cara main binary option ini pun mirip judi, di mana broker bertindak sebagai house. Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menyebut, binary option memiliki konsep trading dengan broker. Karena itu, besar kemungkinan trader kalah.

Di sinilah letak risiko binary option. Trader tidak bisa stop loss. Setiap uang yang dijadikan modal hangus jika salah menebak harga. Namun, jika benar, keuntungan kurang dari 100%, rata-rata 60%.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing secara tegas mengatakan, keberadaan afiliator melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Di pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti," terang dia. Janji binary option juga belum pasti, sehingga jadi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Di pasal 57 disebut setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar. 

Menurut Tongam, afiliator bisa dikatakan sebagai penipuan dan diduga akan merugikan masyarakat. "Bagi masyarakat yang merasa dirugikan afiliator binary option, bisa melapor ke kepolisian agar diproses hukum," kata dia. 

Baca Juga: Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi

Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menuturkan, keberadaan afiliator susah dibendung. Ditambah lagi, banyak masyarakat Indonesia belum melek investasi serta punya mindset cepat kaya. Langkah pemblokiran tak banyak berarti, karena afiliator dan binary option tidak ada habis dan selalu muncul. 

Bagikan

Berita Terbaru

BI Tahan BI Rate 5,75%: SRBI Masih Seksi di Mata Investor, Saham Belum Jadi Pilihan
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:00 WIB

BI Tahan BI Rate 5,75%: SRBI Masih Seksi di Mata Investor, Saham Belum Jadi Pilihan

Pasar saham membutuhkan katalis yang lebih banyak untuk menarik minat investor dibandingkan pasar obligasi.

Pertumbuhan Laba Belum Mendorong Laju Saham Emiten Hermanto Tanoko
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Pertumbuhan Laba Belum Mendorong Laju Saham Emiten Hermanto Tanoko

Meski laba tumbuh, sejumlah emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Hermanto Tanoko masih terkoreksi dalam.

Harga Komoditas Terus Menguat, Laba Emiten Bahan Kimia Melesat
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Harga Komoditas Terus Menguat, Laba Emiten Bahan Kimia Melesat

Sejumlah faktor utama jadi pendorong kinerja emiten bahan kimia. Salah satunya harga komoditas kimia menguat akibat gangguan pasokan gas global.

Sentimen FTSE dan Utang Luar Negeri Indonesia Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Sentimen FTSE dan Utang Luar Negeri Indonesia Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pelemahan IHSG akibat sentimen utang luar negeri (ULN) Indonesia yang meningkat 4,4% yoy dan sentimen FTSE.

Pengendali EDGE Memperpanjang Periode Tender Sukarela
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Pengendali EDGE Memperpanjang Periode Tender Sukarela

Digital Edge (Hong Kong) Ltd kembali memperpanjang periode penawaran tender sukarela ketiga untuk membeli saham PT Indointernet Tbk (EDGE)

Rogoh Kocek Rp 150 Miliar, Prodia (PRDA) Siap Buyback Saham
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rogoh Kocek Rp 150 Miliar, Prodia (PRDA) Siap Buyback Saham

PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA)  akan melakukan aksi buyback mulai hari ini, Kamis (20/8) hingga 19 November 2026.​

Keputusan FTSE Menahan Kembalinya Arus Dana Asing ke Pasar Saham
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Keputusan FTSE Menahan Kembalinya Arus Dana Asing ke Pasar Saham

FTSE memperpanjang penundaan penambahan saham baru dari bursa Indonesia serta sebagian besar perubahan klasifikasi indeks hingga Desember 2026

Merespons Sentimen FTSE dan BI Rate, IHSG Kamis (20/6) Berpotensi Bergerak Terbatas
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:51 WIB

Merespons Sentimen FTSE dan BI Rate, IHSG Kamis (20/6) Berpotensi Bergerak Terbatas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis (20/26) masih berpotensi bergerak terbatas di kisaran 6.330-6.490.

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Pasar Ritel dan Korproasi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Pasar Ritel dan Korproasi

Segmen business-to-consumer (B2C) menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan perusahaan pada 2026.

Mumpung Tengah Disuspensi Lagi, Mengupas Saham DOOH Agar tak Terjebak Ekspektasi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mumpung Tengah Disuspensi Lagi, Mengupas Saham DOOH Agar tak Terjebak Ekspektasi

Butuh bukti perubahan pengendali benar-benar menghasilkan perbaikan fundamental, mulai dari pertumbuhan pendapatan hingga arus kas bebas.

INDEKS BERITA

Terpopuler