Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 | 04:30 WIB
Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Binary option masih ramai jadi buah bibir. Platform ini banyak disorot karena kini banyak influencer menjadi afiliator binary option. Beberapa platform binary option seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ Option ini bahkan masih aktif beriklan di media sosial.

Padahal, keempat domain web tersebut sudah bolak-balik diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Saat ini pun, akses menuju web tersebut sudah diblokir. Hanya saja, jika pakai VPN, masih bisa diakses.

Bahkan kini para afiliator kian berani memberi janji dan pamer kekayaan agar kian menarik masyarakat. Padahal kekayaan afiliator dari komisi 70% transaksi pengguna yang merugi. Sisanya masuk ke kantong broker. 

Baca Juga: Serupa Judi Online, Tawaran Binary Option Masih Ilegal

Cara main binary option ini pun mirip judi, di mana broker bertindak sebagai house. Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menyebut, binary option memiliki konsep trading dengan broker. Karena itu, besar kemungkinan trader kalah.

Di sinilah letak risiko binary option. Trader tidak bisa stop loss. Setiap uang yang dijadikan modal hangus jika salah menebak harga. Namun, jika benar, keuntungan kurang dari 100%, rata-rata 60%.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing secara tegas mengatakan, keberadaan afiliator melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Di pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti," terang dia. Janji binary option juga belum pasti, sehingga jadi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Di pasal 57 disebut setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar. 

Menurut Tongam, afiliator bisa dikatakan sebagai penipuan dan diduga akan merugikan masyarakat. "Bagi masyarakat yang merasa dirugikan afiliator binary option, bisa melapor ke kepolisian agar diproses hukum," kata dia. 

Baca Juga: Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi

Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menuturkan, keberadaan afiliator susah dibendung. Ditambah lagi, banyak masyarakat Indonesia belum melek investasi serta punya mindset cepat kaya. Langkah pemblokiran tak banyak berarti, karena afiliator dan binary option tidak ada habis dan selalu muncul. 

Bagikan

Berita Terbaru

 Berkah dari Minyak Jelantah yang Masih Menjanjikan
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Berkah dari Minyak Jelantah yang Masih Menjanjikan

Minyak goreng bekas pakai atau jelantah bisa jadi cuan menggiurkan.                                       

Infrastruktur Jadi Andalan Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA)
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:36 WIB

Infrastruktur Jadi Andalan Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA)

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) bersiap mendorong recurring income dari pilar bisnis infrastruktur

PHK Masih Mengancam, Cek Keuangan biar Aman
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:10 WIB

PHK Masih Mengancam, Cek Keuangan biar Aman

Di tengah ancaman PHK, wajib melakukan persiapan finansial biar tetap bisa bertahan.                

Masyarakat Butuh Uang, Penawaran Rumah Seken di Jabodetabek Meningkat, Harga Stabil
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:09 WIB

Masyarakat Butuh Uang, Penawaran Rumah Seken di Jabodetabek Meningkat, Harga Stabil

Meningkatnya penawaran rumah seken juga bisa disebabkan oleh faktor kondisi ekonomi di Indonesia yang sedang kurang baik.

Emiten Kepincut Masuk ke Bisnis Roti Premium, Setelah ERAA Kini Giliran FORE
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:50 WIB

Emiten Kepincut Masuk ke Bisnis Roti Premium, Setelah ERAA Kini Giliran FORE

Gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif terhadap produk lifestyle mendorong tren konsumsi roti premium.​

Tawaran Imbalan Pasti dan Halal di Pasar yang Masih Rawan
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Tawaran Imbalan Pasti dan Halal di Pasar yang Masih Rawan

Sukuk SR023 maupun PBS di pasar sekunder sama-sama tawarkan imbalan pasti dan halal, dengan investasi mulai Rp 1 jutaan. Mana lebih menarik?

Aneka Tambang (ANTM) Cetak Laba Rp 4,7 Triliun, Meroket 203,23%
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Aneka Tambang (ANTM) Cetak Laba Rp 4,7 Triliun, Meroket 203,23%

Hasil separuh pertama 2025 mencerminkan keberhasilan mengimplementasikan strategi diversifikasi dan selaras dengan dinamika pasar global.

Anggota Grup Holding Mind Id Terus Menggenjot ESG
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Anggota Grup Holding Mind Id Terus Menggenjot ESG

Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju operasi rendah karbon sang induk, Mind Id.

Harga Saham CPRO Terkerek Seiring Volume Membengkak, Simak Kinerja & Profil Bisnisnya
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Harga Saham CPRO Terkerek Seiring Volume Membengkak, Simak Kinerja & Profil Bisnisnya

Tidak ada informasi terkait rencana aksi korporasi maupun fakta material lainnya, yang bisa disebut sebagai alasan kenaikan harga saham CPRO.

Terdorong Reccuring Income, Laba Bersih Pakuwon (PWON) Diestimasi Turun 5% Tahun 2025
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:14 WIB

Terdorong Reccuring Income, Laba Bersih Pakuwon (PWON) Diestimasi Turun 5% Tahun 2025

Pada paruh pertama 2025, segmen pendapatan berulang PWON menguat 10% YoY di angka Rp 2,7 triliun berkat Pakuwon Bekasi Mall

INDEKS BERITA