Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lamporan Tambahan

Jumat, 15 Maret 2019 | 07:49 WIB
Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lamporan Tambahan
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anda merupakan program pengampunan pajak di tahun 2016-2017 lalu? Jika ya, jangan lupa menyampaikan laporan tambahan saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Laporan tambahan yang wajib diserahkan para peserta amnesti pajak itu adalah laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan.

Memang, tidak semua peserta wajb pajak terkena kewajiban penyerahan laporan tambahan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, dari sekitar 972.000 wajib pajak yang mengikuti amensti pajak, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang wajib menyampaikan laporan tambahan.

Sedang sekitar 431.000 wajib pajak merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta wajib pajak yang hanya deklarasi harta di dalam negeri, tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. "Sejauh ini, laporan dari peserta tax amnesty sudah masuk sekitar 80.000 wajib pajak," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Rabu (13/3).

Diperkirakan, jumlah laporan akan meningkat pesat jelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019. Tahun lalu, kepatuhan peserta tax amnesty menyampaikan laporan tambahan cukup tinggi. "Hampir 100%, hanya beberapa ribu yang tidak lapor, sebagian besar pensiunan yang memang deklarasi hartanya tidak besar dan tidak memiliki aktivitas sebagai sumber penghasilan," tandas Hestu.

Bagikan

Berita Terbaru

Lebih Murah, Multifinance Kian Andalkan Dana Obligasi
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:15 WIB

Lebih Murah, Multifinance Kian Andalkan Dana Obligasi

Dengan pemangkasan suku bunga acuan sejak tahun lalu, porsi pendanaan industri pembiayaan dari penerbitan obligasi diprediksi bakal menggemuk.

Pemerintah Bersiap Ambil Alih Hotel Sultan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:15 WIB

Pemerintah Bersiap Ambil Alih Hotel Sultan

Adapun pengambilalihan aset tersebut dinilai tak terelakkan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco berakhir pada 2023.​

Bantuan Sosial Bencana Sumatra Capai Rp 1,83 Triliun
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:15 WIB

Bantuan Sosial Bencana Sumatra Capai Rp 1,83 Triliun

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono mengungkapkan penyaluran bantuan tersebut telah dilakukan serentak pada 1 Februari 2026.​

BEST Incar Segmen Data Center
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:10 WIB

BEST Incar Segmen Data Center

PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) menangkap potensi permintaan lahan industri dari segmen bisnis pangkalan data.

Transaksi Judol Merosot  di Tengah Euforia Global
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:05 WIB

Transaksi Judol Merosot di Tengah Euforia Global

PPATK mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 286 triliun dan bisa tembus Rp 1.100 triliun jika tak ada pengawasan.

Meski Pajak Moncer, Fiskal Berisiko Tertekan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:00 WIB

Meski Pajak Moncer, Fiskal Berisiko Tertekan

Meski penerimaan pajak diklaim tumbuh 30%, namun capaian itu tidak sampai 5% dari target            

Pergerakan IHSG Rabu (4/2): Prediksi Indeks dan Rekomendasi Saham Pilihan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 04:55 WIB

Pergerakan IHSG Rabu (4/2): Prediksi Indeks dan Rekomendasi Saham Pilihan

IHSG diprediksi menguat terbatas pada Rabu (4/2). Analis beberkan level support-resistance dan daftar saham yang wajib Anda pantau.

Saham TINS Terdepak dari IDX BUMN 20 Mulai 4 Februari, Ini Penggantinya!
| Rabu, 04 Februari 2026 | 04:45 WIB

Saham TINS Terdepak dari IDX BUMN 20 Mulai 4 Februari, Ini Penggantinya!

SMBR resmi gantikan TINS di IDX BUMN 20 mulai 4 Februari 2026. Jangan sampai salah langkah, lihat daftar saham terbaru!

Permodalan Kuat, Risiko Mengintai
| Rabu, 04 Februari 2026 | 04:40 WIB

Permodalan Kuat, Risiko Mengintai

CAR perbankan 26,05% per Nov 2025. Namun, modal tebal belum tentu untung. Tantangan baru menanti, jangan lewatkan strateginya!

Asuransi Umum Atur Ulang Strategi Saat Pasar Otomotif Masih Lunglai
| Rabu, 04 Februari 2026 | 04:40 WIB

Asuransi Umum Atur Ulang Strategi Saat Pasar Otomotif Masih Lunglai

Membuat perusahaan asuransi umum melakukan penyesuaian strategi dalam menjalankan bisnis asuransi kendaraan di tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler