Berita Regulasi

Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lamporan Tambahan

Jumat, 15 Maret 2019 | 07:49 WIB
Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lamporan Tambahan

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anda merupakan program pengampunan pajak di tahun 2016-2017 lalu? Jika ya, jangan lupa menyampaikan laporan tambahan saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Laporan tambahan yang wajib diserahkan para peserta amnesti pajak itu adalah laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan.

Memang, tidak semua peserta wajb pajak terkena kewajiban penyerahan laporan tambahan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, dari sekitar 972.000 wajib pajak yang mengikuti amensti pajak, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang wajib menyampaikan laporan tambahan.

Sedang sekitar 431.000 wajib pajak merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta wajib pajak yang hanya deklarasi harta di dalam negeri, tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. "Sejauh ini, laporan dari peserta tax amnesty sudah masuk sekitar 80.000 wajib pajak," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Rabu (13/3).

Diperkirakan, jumlah laporan akan meningkat pesat jelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019. Tahun lalu, kepatuhan peserta tax amnesty menyampaikan laporan tambahan cukup tinggi. "Hampir 100%, hanya beberapa ribu yang tidak lapor, sebagian besar pensiunan yang memang deklarasi hartanya tidak besar dan tidak memiliki aktivitas sebagai sumber penghasilan," tandas Hestu.

Terbaru