KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya pada Senin (6/4) memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiono mengatakan, pemanggilan tersebut untuk kepentingan proses hukum, dengan menempatkan ke 46 MI itu sebagai saksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.