Sebanyak 48 UUS Asuransi dan Reasuransi Belum Spin Off

Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:52 WIB
Sebanyak 48 UUS Asuransi dan Reasuransi Belum Spin Off
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hngga akhir tahun 2018 terdapat 48 unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan satu perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off).  Padahal, mereka harus memisahkan diri menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Alhasil, baru sekitar 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah sepenuhnya syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

OJK memberikan tenggat waktu spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67 tahun 2016.  OJK juga menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka, yakni paling lambat Oktober 2020. Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu.

Menurut Muchlasin, OJK masih terus menjalin komunikasi dengan asosiasi asuransi maupun masing-masing perusahaan. “Mereka akan sampaikan semuanya nanti pada rencana kerjanya. Bisa dilihat nanti apakah akan terus atau akan berhenti memiliki unit usaha syariah,” kata Muchlasin.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ahmad Sya'roni mengungkapkan, masih ada hambatan-hambatan untuk melakukan spin off tersebut. Hambatan pertama adalah hambatan bagi UUS perusahaan asuransi joint venture yang dari sisi kepemilikan modal asingnya lebih dominan. Menurut aturan, perusahaan joint venture yang modalnya dominan berasal dari asing harus menggaet lebih banyak mitra lokal. “Mendapatkan mitra lokal hingga bisa memenuhi ketentuan 20% itu tidak gampang,” tutur Ahmad.

Hambatan yang kedua adalah dari sisi kecukupan modal. Peraturan OJK No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa UUS perusahaan asuransi yang ingin spin off menjadi perusahaan asuransi syariah harus memiliki minimal modal Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi Rp 100 miliar. Besaran modal itu masih kurang untuk bisa berekspansi ke pasar yang lebih besar. Maklum, pangsa pasar syariah di Indonesia masih relatif kecil.

Bagikan

Berita Terbaru

Parlemen Melanjutkan Pembahasan RUU EBET
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:58 WIB

Parlemen Melanjutkan Pembahasan RUU EBET

Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menambahkan, RUU EBET hanya menyisakan satu isu utama, yakni terkait power wheeling

Freeport dan Antam Kontrak Jual Beli Emas US$ 12,5 Miliar
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:56 WIB

Freeport dan Antam Kontrak Jual Beli Emas US$ 12,5 Miliar

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, langkah ini adalah bagian dari sinergi Mining Industry Indonesia (Mind Id) dalam hilirisasi emas

Bahlil: Amman Belum Ajukan Izin Ekspor
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:53 WIB

Bahlil: Amman Belum Ajukan Izin Ekspor

Amman Mineral Internasional meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga seiring dengan proses commissioning smelter yang berjalan lebih lambat

Kurs Rupiah Hari Ini Berpeluang Menguat Terbatas
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:50 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Berpeluang Menguat Terbatas

Kurs rupiah berpeluang melanjutkan penguatan pada awal pekan ini, dipengaruhi sejumlah faktor domestik.

Berharap IHSG Hari Ini, Senin (24/2) Bisa Menguat, Meski Terbatas
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:50 WIB

Berharap IHSG Hari Ini, Senin (24/2) Bisa Menguat, Meski Terbatas

Sementara dari dalam negeri, para investor dapat memantau terus keadaan laporan keuangan beberapa emiten

Saham Emiten Barang Konsumsi Belum Lepas dari Tekanan Daya Beli
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:48 WIB

Saham Emiten Barang Konsumsi Belum Lepas dari Tekanan Daya Beli

Efisiensi anggaran pemerintah hingga daya beli yang belum pulih masih menghantui kinerja emiten sektor barang konsumsi

 Pemerintah Harus Melobi India Soal Pajak Impor CPO
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:44 WIB

Pemerintah Harus Melobi India Soal Pajak Impor CPO

Rencana India mengerek pajak impor CPO berpotensi menekan industri sawit Indonesia karena India menjadi salah satu tujuan ekspor

Pelaku Pasar Menantikan Kerja Nyata dari Danantara
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:42 WIB

Pelaku Pasar Menantikan Kerja Nyata dari Danantara

Danantara diharapkan dapat berkontribusi positif bagi negara. Namun, pasar juga masih cemas terhadap pengelolaan lembaga ini.

Luka BUMN Karya Semakin Menganga
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:38 WIB

Luka BUMN Karya Semakin Menganga

Pemangkasan anggaran, termasuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berdampak langsung ke kinerja emiten BUMN Karya

Harga Emas Terus Berkilau, Kinerja ANTM Bisa Memukau
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:36 WIB

Harga Emas Terus Berkilau, Kinerja ANTM Bisa Memukau

Kenaikan harga emas akan berdampak positif dan berkontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan ANTM.

INDEKS BERITA

Terpopuler