Sebanyak 48 UUS Asuransi dan Reasuransi Belum Spin Off

Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:52 WIB
Sebanyak 48 UUS Asuransi dan Reasuransi Belum Spin Off
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hngga akhir tahun 2018 terdapat 48 unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan satu perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off).  Padahal, mereka harus memisahkan diri menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Alhasil, baru sekitar 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah sepenuhnya syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

OJK memberikan tenggat waktu spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67 tahun 2016.  OJK juga menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka, yakni paling lambat Oktober 2020. Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu.

Menurut Muchlasin, OJK masih terus menjalin komunikasi dengan asosiasi asuransi maupun masing-masing perusahaan. “Mereka akan sampaikan semuanya nanti pada rencana kerjanya. Bisa dilihat nanti apakah akan terus atau akan berhenti memiliki unit usaha syariah,” kata Muchlasin.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ahmad Sya'roni mengungkapkan, masih ada hambatan-hambatan untuk melakukan spin off tersebut. Hambatan pertama adalah hambatan bagi UUS perusahaan asuransi joint venture yang dari sisi kepemilikan modal asingnya lebih dominan. Menurut aturan, perusahaan joint venture yang modalnya dominan berasal dari asing harus menggaet lebih banyak mitra lokal. “Mendapatkan mitra lokal hingga bisa memenuhi ketentuan 20% itu tidak gampang,” tutur Ahmad.

Hambatan yang kedua adalah dari sisi kecukupan modal. Peraturan OJK No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa UUS perusahaan asuransi yang ingin spin off menjadi perusahaan asuransi syariah harus memiliki minimal modal Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi Rp 100 miliar. Besaran modal itu masih kurang untuk bisa berekspansi ke pasar yang lebih besar. Maklum, pangsa pasar syariah di Indonesia masih relatif kecil.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Menguat ke 5.328, Simak Prediksi dan Rekomendasi Saham Kamis (22/10)
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 04:50 WIB

IHSG Menguat ke 5.328, Simak Prediksi dan Rekomendasi Saham Kamis (22/10)

IHSG masih melemah 10,34% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 38,38%.

Pasar Fluktuatif, Produk Dwiguna Semakin Prospektif
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Pasar Fluktuatif, Produk Dwiguna Semakin Prospektif

Volatilitas pasar modal memberi kesempatan tersendiri baru produk asuransi dwiguna alias endowment untuk meningkatkan pamornya.

Diskon Nataru Minim Dongkrak Konsumsi
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Diskon Nataru Minim Dongkrak Konsumsi

Total anggaran untuk stimulus transportasi tersebut mencapai Rp 883,4 miliar.                              

Usulan Insentif Kendaraan Bermotor Hybrid Kembali Muncul
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 04:25 WIB

Usulan Insentif Kendaraan Bermotor Hybrid Kembali Muncul

Usulan insentif ini mencakup insentif fiskal dan nonfiskal, dan kembali didorong setelah sebelumnya belum mendapatkan kepastian.

Benih yang Perlu Disemai
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 04:17 WIB

Benih yang Perlu Disemai

Di negara-negara maju, sekitar 75% dana riset disokong oleh sektor swasta dan industri, sementara pemerintah hanya menyumbang porsi kecil.

Mendorong Keberanian Investor Institusi Menggenjot Investasi Saham
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 04:05 WIB

Mendorong Keberanian Investor Institusi Menggenjot Investasi Saham

DEN merekomendasikan penyempurnaan UU Tipikor untuk lebih memberikan kepastian hukum demi mendorong ekonomi.

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank

Selain BI Rate, BI menetapkan suku bunga Lending Facility tetap 6,50%. Sedangkan suku bunga Deposit Facility naik dari 4,75% menjadi 5,00%.

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA

Risiko utama CTRA berasal dari tingginya suku bunga KPR, pelemahan daya beli, dan ketatnya likuiditas perbankan.

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio

Tingginya frekuensi perdagangan kripto tidak serta-merta merepresentasikan keyakinan investasi jangka panjang.

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya

GOTO menyentuh level terendah sepanjang masa pada Jumat (16/10) usai pengumuman wacana MSCI menurunkan pasar saham Indonesia ke standalone market.

INDEKS BERITA

Terpopuler