Sebanyak 48 UUS Asuransi dan Reasuransi Belum Spin Off

Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:52 WIB
Sebanyak 48 UUS Asuransi dan Reasuransi Belum Spin Off
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hngga akhir tahun 2018 terdapat 48 unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan satu perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off).  Padahal, mereka harus memisahkan diri menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Alhasil, baru sekitar 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah sepenuhnya syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

OJK memberikan tenggat waktu spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67 tahun 2016.  OJK juga menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka, yakni paling lambat Oktober 2020. Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu.

Menurut Muchlasin, OJK masih terus menjalin komunikasi dengan asosiasi asuransi maupun masing-masing perusahaan. “Mereka akan sampaikan semuanya nanti pada rencana kerjanya. Bisa dilihat nanti apakah akan terus atau akan berhenti memiliki unit usaha syariah,” kata Muchlasin.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ahmad Sya'roni mengungkapkan, masih ada hambatan-hambatan untuk melakukan spin off tersebut. Hambatan pertama adalah hambatan bagi UUS perusahaan asuransi joint venture yang dari sisi kepemilikan modal asingnya lebih dominan. Menurut aturan, perusahaan joint venture yang modalnya dominan berasal dari asing harus menggaet lebih banyak mitra lokal. “Mendapatkan mitra lokal hingga bisa memenuhi ketentuan 20% itu tidak gampang,” tutur Ahmad.

Hambatan yang kedua adalah dari sisi kecukupan modal. Peraturan OJK No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa UUS perusahaan asuransi yang ingin spin off menjadi perusahaan asuransi syariah harus memiliki minimal modal Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi Rp 100 miliar. Besaran modal itu masih kurang untuk bisa berekspansi ke pasar yang lebih besar. Maklum, pangsa pasar syariah di Indonesia masih relatif kecil.

Bagikan

Berita Terbaru

Raih Skor 92% GSR Scoreboard, INA Menjadi SWF Terbaik Kedua di Asia
| Rabu, 29 Juli 2026 | 14:11 WIB

Raih Skor 92% GSR Scoreboard, INA Menjadi SWF Terbaik Kedua di Asia

Indonesia Investment Authority (INA) meraih skor 92% dalam Global SWF Governance, Sustainability, and Resilience (GSR) Scoreboard 2026.

Populisme Ekonomi dan Ilusi Kemakmuran
| Rabu, 29 Juli 2026 | 09:51 WIB

Populisme Ekonomi dan Ilusi Kemakmuran

Kesejahteraan yang lahir dari produktivitas akan bertahan jauh lebih lama daripada kesejahteraan yang hanya ditopang popularitas.

Kontrak Baru dari Pertamina Jadi Katalis bagi SUNI, Analis Soroti Risiko Sahamnya
| Rabu, 29 Juli 2026 | 09:03 WIB

Kontrak Baru dari Pertamina Jadi Katalis bagi SUNI, Analis Soroti Risiko Sahamnya

Meningkatnya investasi di sektor hulu migas yang didorong tensi geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia menciptakan peluang bagi SUNI.

Masih Sulit Tutup Celah Shortfall
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:42 WIB

Masih Sulit Tutup Celah Shortfall

Ditjen Pajak telah mempersiapkan setidaknya sepuluh jurus pamungkas untuk mengejar penerimaan pajak di sisa tahun ini

Lunasi Obligasi, ARKO Dapat Pinjaman IIF Rp 450 Miliar
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:41 WIB

Lunasi Obligasi, ARKO Dapat Pinjaman IIF Rp 450 Miliar

ARKO menggunakan pinjaman untuk membayar pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang jatuh tempo pada 8 Agustus 2026.

UNSP Eksekusi Private Placement dan Konversi Utang Rp 4,3 Triliun
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:36 WIB

UNSP Eksekusi Private Placement dan Konversi Utang Rp 4,3 Triliun

Private placement untuk memperbaiki keuangan UNSP melalui konversi utang menjadi saham. Total utang yang akan dikonversi mencapai Rp 4,35 triliun.

Pilah-Pilih Saham Migas Di Tengah Volatilitas Harga Minyak, MEDC Paling Sensitif
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pilah-Pilih Saham Migas Di Tengah Volatilitas Harga Minyak, MEDC Paling Sensitif

Sensitivitas saham migas terhadap harga minyak tidak selalu berbanding lurus dengan fundamental emiten.

Emiten Non-Tambang Ramai-Ramai Ekspansi ke Bisnis Batubara
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Emiten Non-Tambang Ramai-Ramai Ekspansi ke Bisnis Batubara

Sejumlah emiten non-tambang ekspansi ke bisnis pertambangan batubara. Ekspansi dilakukan melalui akuisisi aset tambang.

Manfaat Program MBG Diproyeksi Masih akan Menopang (CMRY) di Paruh Kedua 2026
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:26 WIB

Manfaat Program MBG Diproyeksi Masih akan Menopang (CMRY) di Paruh Kedua 2026

Meski sempat menghadapi kenaikan biaya kemasan, kinerja kuartal I-2026 menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan maupun laba masih dapat berlanjut.

Konsumsi Rumah Tangga Makin Ditopang Utang
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:21 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Makin Ditopang Utang

Perlu peningkatan pendapatan masyarakat agar konsumsi ditopang kapasitas keuangan sehat​            

INDEKS BERITA

Terpopuler