Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Otoritas pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC) telah menindak 784 pelanggaran hukum pada tahun fiskal yang berakhir September 2023. Jumlah penindakan ini naik 3% dibanding 2022.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (15/11), dari hasil penegakan hukum tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa AS berhasil mengantongi dana pemulihan sebesar US$ 4,95 miliar atau sekitar Rp 76,61 triliun dari pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.