SEC Kantongi Denda Pelanggaran di Bursa AS Senilai US$ 4,95 miliar
KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Otoritas pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC) telah menindak 784 pelanggaran hukum pada tahun fiskal yang berakhir September 2023. Jumlah penindakan ini naik 3% dibanding 2022.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (15/11), dari hasil penegakan hukum tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa AS berhasil mengantongi dana pemulihan sebesar US$ 4,95 miliar atau sekitar Rp 76,61 triliun dari pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
