Berita

SEC Kantongi Denda Pelanggaran di Bursa AS Senilai US$ 4,95 miliar

Kamis, 16 November 2023 | 08:50 WIB
SEC Kantongi Denda Pelanggaran di Bursa AS Senilai US$ 4,95 miliar

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Otoritas pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC) telah menindak 784 pelanggaran hukum pada tahun fiskal yang berakhir September 2023. Jumlah penindakan ini naik 3% dibanding 2022.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (15/11), dari hasil penegakan hukum tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa AS berhasil mengantongi dana pemulihan sebesar US$ 4,95 miliar atau sekitar Rp 76,61 triliun dari pelaku pasar modal yang melanggar aturan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.203,36
0.87%
-63,33
LQ45
894,86
1.51%
-13,68
USD/IDR
15.980
0,01
EMAS
1.358.000
0,37%