SEC Kantongi Denda Pelanggaran di Bursa AS Senilai US$ 4,95 miliar
KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Otoritas pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC) telah menindak 784 pelanggaran hukum pada tahun fiskal yang berakhir September 2023. Jumlah penindakan ini naik 3% dibanding 2022.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (15/11), dari hasil penegakan hukum tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa AS berhasil mengantongi dana pemulihan sebesar US$ 4,95 miliar atau sekitar Rp 76,61 triliun dari pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.