SEC Terbitkan Lisensi untuk Bursa Baru yang Memanfaatkan Blockchain

Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:39 WIB
SEC Terbitkan Lisensi untuk Bursa Baru yang Memanfaatkan Blockchain
[ILUSTRASI. Patung Charging Bull atau Wall Street Bull di kawasan Manhattan, New York City, New York, AS, 16 Januari 2019. REUTERS/Carlo Allegri]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Regulator pasar modal di Amerika Serikat  (SEC) pada Kamis (27/1) malam memberi lisensi untuk bursa saham ke-17 di negara itu. Bursa yang merupakan anak perusahaan dari BOX Exchange yang berbasis di Boston itu, akan menggabungkan teknologi blockchain.

Bursa yang bernama BSTX itu akan beroperasi pada kuartal kedua, kata Jay Fraser, seorang direktur. Kegiatan awal bursa adalah memperdagangkan efek, seperti saham atau exchange trade fund (ETF), yang pertama kali terdaftar di bursanya, tetapi akan dapat diperdagangkan di bursa saingan.

BSTX pada akhirnya bertujuan untuk memperluas perdagangan ke semua saham AS dan sekuritas yang berpotensi dijadikan token, kata Fraser. Token saham adalah versi digital dari ekuitas yang dipatok ke saham yang mendasarinya, biasanya diperdagangkan dalam unit pecahan.

Baca Juga: Aturan Akan Direvisi, Bank Asing di Uni Eropa Harus Siap-Siap Tambah Modal

Fraser mengatakan tujuannya adalah agar BSTX terlihat "lebih mirip" bursa crypto seperti Coinbase dibandingkan dengan bursa tradisional seperti Nasdaq.

Selain menawarkan data feed konvensional, BSTX menawarkan market data feed yang akan beroperasi pada blockchain pribadi. Data feed itu memungkinkan anggota bursa untuk melihat aktivitas mereka sendiri, serta aktivitas peserta BSTX lainnya secara anonim dengan jeda waktu, demikian keterbukaan informasi bursa.

Bursa berencana untuk memperluas penggunaan blockchain, teknologi yang menopang cryptocurrency seperti bitcoin, dari waktu ke waktu untuk mendukung produk seperti sekuritas token, kata Fraser.

BSTX awalnya akan disebut Boston Security Token Exchange dan berencana untuk secara eksklusif memperdagangkan sekuritas yang diberi token. Tetapi SEC menolak rencana itu pada bulan Desember 2020.

Bursa juga akan memberi opsi ke anggotanya untuk menyelesaikan perdagangan di hari yang sama, berlawanan dengan waktu penyelesaian yang berlaku di berbagai bursa saat ini, yaitu dua hari. Kecepatan itu akan membebaskan peserta transaksi dari keharusan menjaminkan uang tunai lebih lama sekaligus mengurangi risiko salah satu pihak gagal bayar. 

Industri sekuritas secara keseluruhan saat ini sedang memperdebatkan perpindahan ke penyelesaian satu hari.

Baca Juga: Asia Mendominasi Pasokan Chip Semikonduktor Global, Kuasai 89,7% Pangsa Pasar Dunia

Dalam pemberitahuan Kamis, SEC mengatakan bahwa terlepas dari umpan blockchain dan waktu penyelesaian yang lebih cepat, aturan BSTX yang direvisi "secara substansial mirip" dengan aturan bursa saham lainnya.

BSTX adalah perusahaan patungan antara BOX dan tZero, yang menyediakan teknologi blockchain. 

BOX adalah bursa opsi yang dimiliki bersama oleh operator Bursa Efek Toronto TMX Group, Citadel Securities Principal Investments LLC, dan pialang termasuk cabang Citigroup dan UBS.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler