Berita Bisnis

Sederet Syarat Hibah Pariwisata, Pemda Ikut Tambah Syaratnya

Minggu, 29 November 2020 | 06:30 WIB
Sederet Syarat Hibah Pariwisata, Pemda Ikut Tambah Syaratnya

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Tak hanya di daerah, hibah pariwisata juga bakal dinikmati oleh perusahaan perhotelan yang ada di Jakarta. Sampai dengan Rabu (26/11), ada 1.676 hotel dan restoran yang mengajukan dokumen pengajuan hibah pariwisata.

Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, menjelaskan, jumlah hotel berbintang di Jakarta yang mengajukan hibah pariwisata berjumlah 343 hotel. "Namun dokumen yang kami nyatakan lengkap adalah 226 hotel," kata Bambang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru