Sejumlah Serikat Pekerja Siap Bertarung Uji Materi UU Cipta Kerja di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di Indonesia akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menyatakan tidak akan ikut dalam pembahasan aturan turunan omnibus law bersama dengan pemerintah dan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji formil maupun uji materiil ke MK. Upaya itu merupakan penegasan bahwa KSPI menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Terutama, klaster ketenagakerjaan yang tak sesuai dengan tuntutan pekerja selama ini.
