ILUSTRASI. Serikat pekerja juga menolak ikut dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja dengan pemerintah. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di Indonesia akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menyatakan tidak akan ikut dalam pembahasan aturan turunan omnibus law bersama dengan pemerintah dan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji formil maupun uji materiil ke MK. Upaya itu merupakan penegasan bahwa KSPI menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Terutama, klaster ketenagakerjaan yang tak sesuai dengan tuntutan pekerja selama ini.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG