Sejumlah Serikat Pekerja Siap Bertarung Uji Materi UU Cipta Kerja di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di Indonesia akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menyatakan tidak akan ikut dalam pembahasan aturan turunan omnibus law bersama dengan pemerintah dan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji formil maupun uji materiil ke MK. Upaya itu merupakan penegasan bahwa KSPI menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Terutama, klaster ketenagakerjaan yang tak sesuai dengan tuntutan pekerja selama ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.