KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan pinjaman tekfin peer to peer (P2P) lending. Salah satunya adalah mewajibkan platform tekfin P2P lending menyalurkan ke sektor produktif sebanyak 40% ke sektor produktif secara bertahap selama tiga tahun.
Namun, asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim, hingga saat ini penyaluran ke sektor produktif lebih banyak dibandingkan konsumtif. Walaupun jumlah platform P2P lending yang fokus ke produktif hanya 40% dari total penyelenggara.
“Tetapi bagi yang multiguna dari survei beberapa platform, digunakan sebagai kebutuhan produktif atau usaha, itu banyak sekali. Estimasi kami, penggunaan pembiayaan untuk produktif itu masih di atas 50%,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.