Seleksi Alam Bagi Fintech Lending Lewat Aturan Modal Minimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelaku industri fintech lending berpotensi semakin ramping. Aturan pembatasan ekuitas minimal yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai akan menjadi seleksi alam yang menyisakan pemain dengan kapasitas memadai.
Saat ini, OJK mematok ekuitas minimal yang harus dimiliki perusahaan fintech lending di angka Rp 7,5 miliar. Namun per akhir 2024, masih ada sebelas dari 97 perusahaan yang belum bisa memenuhi aturan tersebut. Padahal pada Juli nanti, batas ekuitas akan dikerek jadi Rp 12,5 miliar.
