ILUSTRASI. Subsidi upah bagi guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil masuk anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KONTAN/Fransiskus Simbolon/10/02/2016
Reporter: Venny Suryanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi guru honorer dan tenaga pendukung sektor pendidikan. Selain membuka seleksi pegawai kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru honorer dan tenaga kerja non pegawai negeri sipil alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nilai BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Periodenya selama September, Oktober dan Desember 2020.