Sembilan Bank Harus Menaikkan Modal Inti Minimal Menjadi Rp 1 triliun di Tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank kecil harus bergegas menambah permodalan. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020, seluruh bank di Tanah Air harus memiliki permodalan minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.
Pemenuhan modal inti bertahap, minimum Rp 1 triliun di tahun 2020 ini kemudian Rp 2 triliun di tahun 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, masing-masing bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I memiliki rencana aksi korporasi untuk menambah permodalan guna memenuhi aturan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.