ILUSTRASI. Promo produk tabungan Bank Yudha Bhakti
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank kecil harus bergegas menambah permodalan. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020, seluruh bank di Tanah Air harus memiliki permodalan minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.
Pemenuhan modal inti bertahap, minimum Rp 1 triliun di tahun 2020 ini kemudian Rp 2 triliun di tahun 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, masing-masing bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I memiliki rencana aksi korporasi untuk menambah permodalan guna memenuhi aturan OJK.