Berita Bisnis

Sembilan Bank Harus Menaikkan Modal Inti Minimal Menjadi Rp 1 triliun di Tahun ini

Jumat, 07 Agustus 2020 | 07:37 WIB
Sembilan Bank Harus Menaikkan Modal Inti Minimal Menjadi Rp 1 triliun di Tahun ini

ILUSTRASI. Promo produk tabungan Bank Yudha Bhakti

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank kecil harus bergegas menambah permodalan. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020, seluruh bank di Tanah Air harus memiliki permodalan minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.

Pemenuhan modal inti bertahap, minimum Rp 1 triliun di tahun 2020 ini kemudian Rp 2 triliun di tahun 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, masing-masing bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I memiliki rencana aksi korporasi untuk menambah permodalan guna memenuhi aturan OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru