Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Emiten Indonesia
| Rabu, 11 Februari 2026 | 06:10 WIB

Nasib Emiten Indonesia

Ketika biaya pendanaan naik dan akses kredit jadi lebih selektif, sektor riil akan menghadapi tekanan dari sisi investasi dan kapasitas produksi.

Rupiah pada Rabu (11/2) Menanti Data Ekonomi
| Rabu, 11 Februari 2026 | 06:05 WIB

Rupiah pada Rabu (11/2) Menanti Data Ekonomi

Di pasar spot rupiah ditutup pada level Rp 16.811 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,04% dari sehari sebelumnya

KAEF Bidik Pertumbuhan High Single Digit
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:40 WIB

KAEF Bidik Pertumbuhan High Single Digit

KAEF akan memperkuat sinergi antar-entitas dalam grup serta mendorong percepatan digitalisasi guna pertumbuhan yang berkelanjutan.​

Proyek Tanggul Laut Mulai di Jakarta dan Semarang
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:35 WIB

Proyek Tanggul Laut Mulai di Jakarta dan Semarang

Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa memastikan proyek tanggul laut segera dibangun mengantisipasi ancaman penurunan muka tanah dan banjir rob.

KIJA Membidik Penjualan Rp 3,75 Triliun
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:25 WIB

KIJA Membidik Penjualan Rp 3,75 Triliun

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mengandalkan kontribusi marketing sales dari lahan industri di Kendal dan Cikarang.

Industri Bersiap Pelabelan Makanan
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:15 WIB

Industri Bersiap Pelabelan Makanan

Tekanan terbesar penerapan pelabelan makanan akan dirasakan oleh industri yang bergantung pada gula.

Pasang Kuda-Kuda Hadapi Tekanan NPF
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:10 WIB

Pasang Kuda-Kuda Hadapi Tekanan NPF

Pola belanja bergeser, kualitas pembiayaan diuji.                                                       

Pemerintah Buka Opsi Reaktivasi BPJS Kesehatan
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:05 WIB

Pemerintah Buka Opsi Reaktivasi BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah mereaktivasi 106.000 PBI BPJS Kesehatan penderita penyakit katastropik untuk memastikan layanannya tidak terganggu.

DSI Terjerat, Dana Lender Makin Terancam
| Rabu, 11 Februari 2026 | 05:00 WIB

DSI Terjerat, Dana Lender Makin Terancam

Dana Rp 2,48 triliun milik 11.151 lender DSI masih terancam. Penahanan Dirut dan Komisaris DSI ungkap modus proyek fiktif yang merugikan.

IHSG Menguat Meski Ada Net Sell asing, Ini Saham Pilihan untuk Rabu (11/2)
| Rabu, 11 Februari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Menguat Meski Ada Net Sell asing, Ini Saham Pilihan untuk Rabu (11/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,11% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 5,96%.

INDEKS BERITA