Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

ESG Jasa Marga (JSMR): Kelola Lonjakan Sampah Saat Pemudik Tumpah Ruah
| Senin, 23 Februari 2026 | 09:02 WIB

ESG Jasa Marga (JSMR): Kelola Lonjakan Sampah Saat Pemudik Tumpah Ruah

Simak strategi PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengolah sampah terintegrasi di rest area dan menjaga lingkungan. Juga rencana jalan tol di 2026.

KOCI Melesat 129% Sejak Awal Tahun, Simak Rencana Bisnis Tahun 2026
| Senin, 23 Februari 2026 | 09:00 WIB

KOCI Melesat 129% Sejak Awal Tahun, Simak Rencana Bisnis Tahun 2026

Secara year to date (YtD) sampai dengan Jumat (20/2), harga saham PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) melesat 129,41% ke level Rp 195 per saham.

Sentra Food Indonesia (FOOD) Membidik Penjualan Tumbuh 25% Tahun Ini
| Senin, 23 Februari 2026 | 07:13 WIB

Sentra Food Indonesia (FOOD) Membidik Penjualan Tumbuh 25% Tahun Ini

Pada 2025 penjualan FOOD tercatat Rp 95,26 miliar. Memasuki 2026, mereka menargetkan penjualan meningkat menjadi Rp 119 miliar.

Kritik dan Demokrasi
| Senin, 23 Februari 2026 | 07:01 WIB

Kritik dan Demokrasi

Ketika kritik menyentuh isu sensitif atau kebijakan strategis pemerintah, respons yang muncul bukan berupa debat gagasan, melainkan intimidasi.

Geber Proyek Baterai EV US$ 9 Miliar, Cek Rekomendasi dan Target Harga Saham INCO
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:55 WIB

Geber Proyek Baterai EV US$ 9 Miliar, Cek Rekomendasi dan Target Harga Saham INCO

Dua megaproyek yang menjadi ujung tombak adalah pembangunan smelter HPAL di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dan Bahodopi, Sulawesi Tengah.​

Lima Saham Ini Paling Banyak Dibeli Asing, Pilih ASII, INCO, MDKA, FAPA atau BRMS?
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:30 WIB

Lima Saham Ini Paling Banyak Dibeli Asing, Pilih ASII, INCO, MDKA, FAPA atau BRMS?

Saham bank-bank besar masih menjadi sasaran aksi jual investor asing, begitu pula sebagian saham konglomerasi.

BI Menopang Pembiayaan Pemerintah
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:12 WIB

BI Menopang Pembiayaan Pemerintah

Bank Indonesia dan Kemenkeu sepakat tukar SBN Rp 173,4 T, menggeser beban utang.                        

Harga Kerbau dan Sapi Merangkak Naik
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:02 WIB

Harga Kerbau dan Sapi Merangkak Naik

Harga daging sapi murni naik 0,56% menjadi Rp 138.832 per kg dan daging kerbau segar lokal naik 0,39% menjadiRp 142.424 per kg.

 Pebisnis Pilih Wait and See
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:00 WIB

Pebisnis Pilih Wait and See

Pemberlakuan tarif Trump menjadi tidak pasti setelah vonis Mahkamah Agung AS, sehingga berdampak ke pelaku usaha

Impor Migas dari AS Lewat Lelang Terbuka
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:55 WIB

Impor Migas dari AS Lewat Lelang Terbuka

Pertamina menargetkan porsi impor LPG dari Amerika meningkat hingga 70%. Selain LPG, Pertamina juga akan mendorong peningkatan impor minyak mentah

INDEKS BERITA

Terpopuler