Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Bitcoin Terus Tertekan Hingga di Bawah US$ 120.000/btc, Saatnya Akumulasi Bertahap?
| Jumat, 07 November 2025 | 15:04 WIB

Bitcoin Terus Tertekan Hingga di Bawah US$ 120.000/btc, Saatnya Akumulasi Bertahap?

Di saat bitcoin melemah, beberapa altcoin menunjukkan performa yang apik, meski trader harus tetap melakukan manajemen risiko.

Kabar Superbank IPO Rp 5,35 Triliun, Begini Kinerja Keuangannya yang Melesat Tinggi
| Jumat, 07 November 2025 | 13:21 WIB

Kabar Superbank IPO Rp 5,35 Triliun, Begini Kinerja Keuangannya yang Melesat Tinggi

Kinerja Superbank melesat jelang IPO 2025, profitabilitas dan rasio-rasio keuangan membaik, NPL juga makin oke.

Laba Bersih ANJT Melonjak di Tangan Pengendali Baru
| Jumat, 07 November 2025 | 08:42 WIB

Laba Bersih ANJT Melonjak di Tangan Pengendali Baru

Di bawah pengendali baru, yakni First Resources Limited, ANJT mengantongi laba bersih sebesar US$ 24,28 juta, naik 1.520,39% yoy

Laba Grup Astra Turun, Prospek ASII Masih Ditopang Otomotif dan Diversifikasi Bisnis
| Jumat, 07 November 2025 | 08:23 WIB

Laba Grup Astra Turun, Prospek ASII Masih Ditopang Otomotif dan Diversifikasi Bisnis

Divisi alat berat PT Astra International Tbk (ASII) melemah, namun otomotif dan jasa keuangan masih resilient.

Laba Anjlok 47%, Begini Prospek Bisnis Nikel dan Batubara PT Harum Energy Tbk (HRUM)
| Jumat, 07 November 2025 | 08:08 WIB

Laba Anjlok 47%, Begini Prospek Bisnis Nikel dan Batubara PT Harum Energy Tbk (HRUM)

Diversifikasi menjadi kunci bagi PT Harum Energy Tbk (HRUM) mengelola risiko di tengah volatilitas harga komoditas.

Bisnis Elevator Terangkat Segmen Rumah Pribadi
| Jumat, 07 November 2025 | 07:05 WIB

Bisnis Elevator Terangkat Segmen Rumah Pribadi

Sektor bisnis yang paling banyak menyerap produk elevator Shanghai Mitsubishi datang dari rumah pribadi dan bisnis rumah toko (ruko) 

Suku Bunga Kredit Masih Tinggi, Laba Emiten Otomotif dan Komponen Mini
| Jumat, 07 November 2025 | 06:51 WIB

Suku Bunga Kredit Masih Tinggi, Laba Emiten Otomotif dan Komponen Mini

Pendapatan dan laba emiten otomotif dan komponen masih lemah di sepanjang Sembilan bulan tahun 2025. ​

Saham UVCR Terbang 92,54% Tanpa Aba-Aba, Manajemen Beberkan Rencana Bisnis ke Depan
| Jumat, 07 November 2025 | 06:48 WIB

Saham UVCR Terbang 92,54% Tanpa Aba-Aba, Manajemen Beberkan Rencana Bisnis ke Depan

Per September 2025 utang bank jangka pendek PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) melonjak hingga 58%.

Pyridam Farma (PYFA) Genjot Kinerja di Sisa Tahun
| Jumat, 07 November 2025 | 06:45 WIB

Pyridam Farma (PYFA) Genjot Kinerja di Sisa Tahun

Hingga kuartal III-2025, PYFA tercatat membukukan pendapatan sebesar Rp 2,06 triliun, meningkat 77,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri
| Jumat, 07 November 2025 | 06:43 WIB

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri

Tak hanya aliran dana ke saham-saham yang mejeng di indeks MSCI, efek domino dari reblancing juga akan menjalar ke kepemilikan saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler