Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Seberapa Menarik Saham BSDE Dilirik Saat Manajemen Pasang Target Konservatif
| Rabu, 11 Maret 2026 | 09:45 WIB

Menakar Seberapa Menarik Saham BSDE Dilirik Saat Manajemen Pasang Target Konservatif

Di tengah permintaan properti yang belum pulih seratus persen, recurring income menjadi jangkar penting bagi stabilitas kinerja BSDE.

Dibayangi Risiko Pemangkasan Bobot di MSCI, tapi Asing Masih Borong Saham ASII
| Rabu, 11 Maret 2026 | 08:30 WIB

Dibayangi Risiko Pemangkasan Bobot di MSCI, tapi Asing Masih Borong Saham ASII

Volume penjualan mobil Astra diperkirakan naik 4% YoY mencapai sekitar 428.000 unit dengan pangsa pasar 52%.

Saham MDKA Gacor Diborong Investor Institusi Asing Sejak Awal Tahun 2026
| Rabu, 11 Maret 2026 | 07:30 WIB

Saham MDKA Gacor Diborong Investor Institusi Asing Sejak Awal Tahun 2026

Saat ini valuasi MDKA relatif mahal, kenaikan di periode tahun berjalan sudah priced-in karena tingginya harga emas dan operasional proyek baru.

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham BWPT di Balik Rencana Penerbitan Obligasi
| Rabu, 11 Maret 2026 | 07:00 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham BWPT di Balik Rencana Penerbitan Obligasi

Sepanjang tahun 2025, BWPT mencetak pendapatan sebesar Rp 5,6 triliun, tumbuh 30,23% secara tahunan (YoY).

Asing Kabur Bawa Rp 1,93 Triliun dari Pasar Saham RI, Investor Mesti Berhati-hati
| Rabu, 11 Maret 2026 | 06:45 WIB

Asing Kabur Bawa Rp 1,93 Triliun dari Pasar Saham RI, Investor Mesti Berhati-hati

Meski IHSG berada di bawah nilai wajar, para analis mewanti-wanti pemodal agar meracik strategi secara selektif. 

Laba dan Pendapatan Teladan Prima Agro (TLDN) Melejit Dua Digit Pada 2025
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:09 WIB

Laba dan Pendapatan Teladan Prima Agro (TLDN) Melejit Dua Digit Pada 2025

PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) mengantongi laba bersih Rp 1,10 triliun pada 2025, naik 34,03% secara tahunan.​

Itsec Asia (CYBR) Berencana Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:2
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:06 WIB

Itsec Asia (CYBR) Berencana Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:2

PT Itsec Asia Tbk (CYBR) berencana melakukan aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2.

Hibah Lahan di Meikarta, Emiten Grup Lippo Bisa Terpapar Program 3 Juta Rumah
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:01 WIB

Hibah Lahan di Meikarta, Emiten Grup Lippo Bisa Terpapar Program 3 Juta Rumah

Grup Lippo resmi memberikan lahan hibah seluas 30,7 hektare di Cikarang untuk program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).​

Tambang Baru & Harga Emas Global Dorong Laba Bumi Resources Minerals (BRMS)
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:00 WIB

Tambang Baru & Harga Emas Global Dorong Laba Bumi Resources Minerals (BRMS)

Laba bersih BRMS diproyeksi melonjak 94,8% pada 2026, didorong produksi emas. Analis berikan rekomendasi dan target harga saham terbaru.

Ancaman Defisit APBN: Rupiah Tertekan, Harga Minyak Membara
| Rabu, 11 Maret 2026 | 04:30 WIB

Ancaman Defisit APBN: Rupiah Tertekan, Harga Minyak Membara

Rupiah ditutup melemah pada Senin (9/3) di Rp16.949 per dolar AS. Sentimen global dan harga minyak picu tekanan. Simak proyeksi terbarunya

INDEKS BERITA

Terpopuler