Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Tensi Geopolitik Mereda dan Suku Bunga Tinggi, Emas Kehilangan Momentum?
| Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB

Tensi Geopolitik Mereda dan Suku Bunga Tinggi, Emas Kehilangan Momentum?

Prospek perdamaian di Timur Tengah secara langsung berpotensi memangkas daya tarik emas sebagai aset safe haven.

Koreksi Rupiah Menekan Bisnis Jasa Konstruksi
| Rabu, 17 Juni 2026 | 07:59 WIB

Koreksi Rupiah Menekan Bisnis Jasa Konstruksi

Menurut Gapensi, harga material impor tersebut telah meningkat sekitar 8%–15% sejak awal tahun (year to date)

BSSR Alokasikan 64% Laba untuk Dividen, Pemegang Saham Kantongi Rp 486 per Saham
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:58 WIB

BSSR Alokasikan 64% Laba untuk Dividen, Pemegang Saham Kantongi Rp 486 per Saham

PT Baramulti Suksessarana (BSSR) setujui dividen US$ 70 juta atau Rp 486,13 per saham. Tanggal penting pencatatan pemegang saham sudah ditetapkan.

Masih Rentan Net Sell dan Menanti Arah Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:46 WIB

Masih Rentan Net Sell dan Menanti Arah Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada perdagangan hari ini, Rabu (17/6), pasar akan mencermati hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) 

Bisnis Remitansi Tetap Menjadi Sumber Cuan Menjanjikan Bagi Perbankan
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:45 WIB

Bisnis Remitansi Tetap Menjadi Sumber Cuan Menjanjikan Bagi Perbankan

​Di tengah ketidakpastian ekonomi, bisnis remitansi perbankan justru terus melaju dan menjadi sumber cuan yang kian menjanjikan

Bank KBMI 1 Belum Bergerak ke Arah Konsolidasi
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank KBMI 1 Belum Bergerak ke Arah Konsolidasi

​Dorongan konsolidasi KBMI 1 menguat, tetapi sebagian bank masih memilih bertahan dengan strategi organik hingga saat ini

Kredit Kendaraan Akan Semakin Tertekan Usai BI Rate Naik
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:20 WIB

Kredit Kendaraan Akan Semakin Tertekan Usai BI Rate Naik

Kenaikan BI rate berpotensi menambah tekanan pada penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang sudah lama kontraksi

Jangan Tergesa
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:10 WIB

Jangan Tergesa

Pemerintah semestinya sadar bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan lewat jalan pintas atau pemaksaan teknologi.

Berharap Masih Menguat, Waspadai Risiko Tersembunyi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:05 WIB

Berharap Masih Menguat, Waspadai Risiko Tersembunyi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini

Investor asing net sell Rp 106 Miliar, tapi IHSG melesat. Waspadai risiko tersembunyi. Simak proyeksi dan strategi aman untuk hari ini.

Pemerintah Mendorong Kompor Listrik
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:04 WIB

Pemerintah Mendorong Kompor Listrik

Bahlil beralasan besarnya alokasi anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pengurangan konsumsi LPG melalui pemanfaatan energi alternatif.

INDEKS BERITA

Terpopuler