Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Reli Saham EMTK; Ada Peluang Kenaikan Berlanjut tapi Waspadai Risiko Profit Taking
| Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Reli Saham EMTK; Ada Peluang Kenaikan Berlanjut tapi Waspadai Risiko Profit Taking

Pergeseran haluan EMTK dari sekadar di bisnis penyiaran konvensional menjadi raksasa multisektor berbuah manis. 

WIFI Siap Alokasikan Duit Rights Issue  Hampir Rp 6 Triliun untuk Internet Rakyat
| Minggu, 12 April 2026 | 12:08 WIB

WIFI Siap Alokasikan Duit Rights Issue Hampir Rp 6 Triliun untuk Internet Rakyat

WIFI menargetkan pembangunan 5.500 titik atau sites IRA tahun 2026. Adapun potensi menjangkau hingga 5 juta pelanggan sampai akhir tahun 2026. 

Ambisi B50 Terus Menuai Penolakan! Beban Subsidi Biodiesel bisa Capai Rp 29 Triliun
| Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB

Ambisi B50 Terus Menuai Penolakan! Beban Subsidi Biodiesel bisa Capai Rp 29 Triliun

Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pos pajak dan bea keluar senilai Rp 11,9 triliun hingga Rp 14,6 triliun. 

Kondisi Ekonomi Menantang di Kuartal II-2026, Tiga Hal Perlu Diwaspadai Masyarakat
| Minggu, 12 April 2026 | 10:35 WIB

Kondisi Ekonomi Menantang di Kuartal II-2026, Tiga Hal Perlu Diwaspadai Masyarakat

CEO Confidence Index (ICCI) kuartal II-2026 terjerembap ke level 2,99, ini rekor terendah sejak Juli 2020.

Right Issue RMKO Memicu Harapan Jangka Pendek, namun Ketidakpastian Masih Tinggi
| Minggu, 12 April 2026 | 09:25 WIB

Right Issue RMKO Memicu Harapan Jangka Pendek, namun Ketidakpastian Masih Tinggi

Rights issue RMKO ditujukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan likuiditas.

Harga BBM Subsidi Tidak Akan Dinaikkan, APBN Sulit Bertahan & Pertamina Jadi Bantalan
| Minggu, 12 April 2026 | 08:35 WIB

Harga BBM Subsidi Tidak Akan Dinaikkan, APBN Sulit Bertahan & Pertamina Jadi Bantalan

Harusnya peran Pertamina dalam menyerap efek lonjakan harga BBM lebih menyerupai "pembeli waktu" ketimbang penahan beban permanen.

Strategi Investasi Dirut PADA: Dari Deposito Hingga Bisnis Riil
| Minggu, 12 April 2026 | 08:00 WIB

Strategi Investasi Dirut PADA: Dari Deposito Hingga Bisnis Riil

 Cahyanul Uswah punya cara untuk menghindari kerugian dengan strategi investasi jangka panjang yang disiplin

Konsolidasi Fiber Optic PLN Icon+, Valuasi Saham Telkom (TLKM) Berpotensi Melesat
| Minggu, 12 April 2026 | 07:33 WIB

Konsolidasi Fiber Optic PLN Icon+, Valuasi Saham Telkom (TLKM) Berpotensi Melesat

Dalam jangka pendek, margin laba TLKM diproyeksi tergerus akibat membengkaknya beban integrasi dan pergeseran fokus ke lini bisnis wholesale.

Peluang dan Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham Papan Pengembangan
| Minggu, 12 April 2026 | 06:41 WIB

Peluang dan Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham Papan Pengembangan

Saham papan pengembangan bisa cuan besar, tapi risikonya juga tinggi. Temukan cara memilih saham berkualitas dan strategi trading yang aman.

IHSG Menguat 6,14% Sepekan, Cek Prediksi Pekan Depan
| Minggu, 12 April 2026 | 06:38 WIB

IHSG Menguat 6,14% Sepekan, Cek Prediksi Pekan Depan

Meredanya ketegangan global dan musim dividen mengangkat IHSG 6,14%. Namun, tekanan domestik mengintai.

INDEKS BERITA

Terpopuler