Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global

Kamis, 08 April 2021 | 23:06 WIB
Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Janet Yellen saat menghadiri acara di Washington, AS. 13 Desember 2017. REUTERS/Jonathan Ernst TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS/WASHINGTON.  Gagasan pemberlakuan kisaran minimal untuk tarif pajak penghasilan badan yang berlaku global kembali bergabung. Adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali menghidupkan wancana yang dipercaya bisa menghentikan kecenderungan di banyak negara untuk berlomba memangkas tarif pajak penghasilan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal pekan ini, menyatakan Negeri Paman Sam akan bekerjasama dengan negara-negara anggota G20 untuk merumuskan tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan berskala global. Rencana ini bisa membuka jalan bagi kesepakatan yang telah lama dinanti-nanti, yaitu pembaruan aturan pajak internasional.

Baca Juga: Kadin optimistis ekonomi Indonesia tumbuh positif tahun ini, apa alasannya?

Mengapa tarif minimum diperlukan?

Negara-negara ekonomi besar ingin mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba, dan tentu, pendapatan kena pajaknya, ke negara-negara yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. Pengalihan itu dilakukan tanpa melihat tempat di mana penghasilan tersebut dicetak.

Semakin banyak pendapatan korporasi global, yang berasal dari aset tidak berwujud, seperti paten obat, perangkat lunak, dan royalti atas kekayaan intelektual, yang bermigrasi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Langkah ini dilakukan korporasi global untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak yang lebih tinggi di negeri asal mereka.

Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden berharap tarif pajak minimum yang disepakati banyak negara akan menghentikan kecenderungan erosi basis pajak. Dan di saat bersamaan, perusahaan global asal AS tidak mengalami kerugian finansial, sehingga tetap dapat bersaing dalam inovasi, infrastruktur dan atribut lainnya.

Upaya AS untuk menangkap pendapatan yang hilang ke surga pajak sudah dimulai sejak era Donald Trump, yang memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan AS yang beroperasi secara global pada tahun 2017. Tarif pajak Global Intangible Low Taxed Income (GILTI) hanya 10,5%, setengah dari tarif pajak untuk perusahaan domestik .

Baca Juga: Pandemi dan stimulus ekonomi tentukan besaran defisit anggaran pada 2023

Apa saja cakupan pajak global?

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang berbasis di Paris telah mengupayakan negosiasi pajak di antara 140 negara selama bertahun-tahun. Proses yang dimotori OECD itu berupaya untuk menetapkan aturan pajak bagi layanan digital lintas batas berikut upaya mengekang erosi basis pajak, dan menetapkan kisaran tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan global.

Negara-negara OECD dan G20 menargetkan kedua tujuan tersebut bisa tercapai di pertengahan tahun. Pembahasan tentang tarif minimum untuk perusahaan global secara teknis lebih sederhana dan tidak menimbulkan perdebatan politik.

OECD memperkirakan tambahan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan global berada di kisaran US$ 50 miliar – US$ 80 miliar, apabila kedua tujuan tersebut tercapai. Dan, pajak minimum akan menyumbang bagian terbesar dari tambahan pajak tersebut.

Seperti apa  mekanisme pajak minimum?

Negara yang menyetujui tarif minimum global, tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak bagi perusahaan di skala lokal. Namun pemerintah di sebuah negara berhak mengenakan pajak tambahan, sesuai tarif minimum yang disepakati, terhadap perusahaan global yang membayar tarif lebih rendah di yurisdiksi tertentu. Pengenaan pajak tambahan ini akan menghilankan keuntungan yang bisa dikantongi perusahaan global dengan mengalihkan labanya ke tax haven.

Pemerintahan Biden mengatakan akan menolak pengecualian pajak yang dibayarkan ke negara-negara yang tidak menyetujui tarif minimum.

OECD bulan lalu mengatakan bahwa banyak negara telah menyetujui desain dasar pajak minimum. Namun kesepakatan tarif pajak, pembahasan yang menurut pakar pajak paling pelik, belum tercapai.

Hal lain yang masih harus dinegosiasi, misalnya apakah industri seperti dana investasi dan perwalian investasi real estat harus dicakup. Atau, kapan harus menerapkan tarif baru dan memastikannya sesuai dengan reformasi pajak di AS yang bertujuan untuk mencegah erosi basis pajak.

Baca Juga: Aktivitas pengawasan lewat SP2DK dan LHP2DK hasilkan Rp 66,8 triliun penerimaan pajak

Serendah apa tingkat minimum yang diinginkan?

Pemerintahan Biden ingin menaikkan tarif pajak perusahaan di AS menjadi 28%, karena itu ia mengusulkan tarif minimum global 21% atau dua kali lipat dari tarif pajak GILTI yang berlaku saat ini. Ia juga menginginkan nilai minimum diterapkan ke perusahaan AS, di mana pun pendapatan kena pajak diperoleh.

Proposal tersebut jauh di atas tarif pajak minimum 12,5% yang dibahas OECD sebelumnya. Angka itu, secara kebetulan, setara dengan tarif pajak perusahaan di Irlandia.

Ekonomi Irlandia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir berkat mengalirnya investasi dari perusahaan multinasional bernilai miliaran dollar AS. Bisa ditebak, Dublin, yang telah menolak upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan tarif pajak di antara negara anggotanya selama lebih dari satu dekade, tidak mungkin menerima tarif minimum yang lebih tinggi tanpa perlawanan.

Selanjutnya: Program infrastruktur Biden kemungkinan hadapi tantangan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Refinancing Menopang Obligasi Korporasi Kuartal IV 2026
| Selasa, 15 September 2026 | 06:45 WIB

Refinancing Menopang Obligasi Korporasi Kuartal IV 2026

Pefindo mencatat, total penerbitan surat utang korporasi hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 120,18 triliun.

Ini Dia Pekerjaan Rumah Bendahara Negara Baru
| Selasa, 15 September 2026 | 06:35 WIB

Ini Dia Pekerjaan Rumah Bendahara Negara Baru

Menteri Keuangan Suahasil Nazara hadapi ujian kredibilitas pengelolaan keuangan negara               

Tekanan Ganda Anggaran Negara Akibat Subsidi Energi
| Selasa, 15 September 2026 | 06:28 WIB

Tekanan Ganda Anggaran Negara Akibat Subsidi Energi

Harga minyak mentah berjangka jenis Brent untuk kontrak pengiriman November 2026 sempat melampaui level US$ 109 per barel

Mulai dari Sekarang
| Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Mulai dari Sekarang

Semestinya, kelangkaan BBM terutama Pertalite menjadi momentum untuk mendorong adopsi sepeda motor listrik oleh masyarakat.

Rupiah pada Selasa (15/9) Terimbas Reshuffle Menkeu
| Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

Rupiah pada Selasa (15/9) Terimbas Reshuffle Menkeu

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah spot ditutup di Rp 17.669 per dolar AS, melemah 0,33% secara harian.

Prospek Saham BRMS Masih Cukup Menarik Hingga Akhir Tahun
| Selasa, 15 September 2026 | 05:56 WIB

Prospek Saham BRMS Masih Cukup Menarik Hingga Akhir Tahun

Tren bullish masih terjaga sejak saham ini membentuk bottoming di level 450 per saham dengan garis tren kenaikan, belum menunjukkan tanda patah.

Industri Asuransi Harap Limit Penjaminan Polis Lebih Fleksibel
| Selasa, 15 September 2026 | 05:50 WIB

Industri Asuransi Harap Limit Penjaminan Polis Lebih Fleksibel

LPS mengusulkan batas nilai penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar Rp 500 juta per pemegang polis. 

Pemerintah Mengusut  Mafia Beras Fortifikasi
| Selasa, 15 September 2026 | 05:07 WIB

Pemerintah Mengusut Mafia Beras Fortifikasi

Hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93% sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan

Marak Kapal Tenggelam, Pengawasan Jadi Sorotan
| Selasa, 15 September 2026 | 05:01 WIB

Marak Kapal Tenggelam, Pengawasan Jadi Sorotan

Kemenhub memperketat sistem keselamatan pelayaran dengan mewajibkan data penumpang, kendaraan dan muatan tervalidasi sebelum kapal berangkat

Wacana Larangan Vape Menggelinding
| Selasa, 15 September 2026 | 04:56 WIB

Wacana Larangan Vape Menggelinding

Pertumbuhan ini juga tecermin dari nilai pasar vape yang meningkat dari Rp 294 miliar pada 2013 menjadi Rp 7,6 triliun di 2025

INDEKS BERITA