Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global

Kamis, 08 April 2021 | 23:06 WIB
Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Janet Yellen saat menghadiri acara di Washington, AS. 13 Desember 2017. REUTERS/Jonathan Ernst TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS/WASHINGTON.  Gagasan pemberlakuan kisaran minimal untuk tarif pajak penghasilan badan yang berlaku global kembali bergabung. Adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali menghidupkan wancana yang dipercaya bisa menghentikan kecenderungan di banyak negara untuk berlomba memangkas tarif pajak penghasilan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal pekan ini, menyatakan Negeri Paman Sam akan bekerjasama dengan negara-negara anggota G20 untuk merumuskan tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan berskala global. Rencana ini bisa membuka jalan bagi kesepakatan yang telah lama dinanti-nanti, yaitu pembaruan aturan pajak internasional.

Baca Juga: Kadin optimistis ekonomi Indonesia tumbuh positif tahun ini, apa alasannya?

Mengapa tarif minimum diperlukan?

Negara-negara ekonomi besar ingin mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba, dan tentu, pendapatan kena pajaknya, ke negara-negara yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. Pengalihan itu dilakukan tanpa melihat tempat di mana penghasilan tersebut dicetak.

Semakin banyak pendapatan korporasi global, yang berasal dari aset tidak berwujud, seperti paten obat, perangkat lunak, dan royalti atas kekayaan intelektual, yang bermigrasi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Langkah ini dilakukan korporasi global untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak yang lebih tinggi di negeri asal mereka.

Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden berharap tarif pajak minimum yang disepakati banyak negara akan menghentikan kecenderungan erosi basis pajak. Dan di saat bersamaan, perusahaan global asal AS tidak mengalami kerugian finansial, sehingga tetap dapat bersaing dalam inovasi, infrastruktur dan atribut lainnya.

Upaya AS untuk menangkap pendapatan yang hilang ke surga pajak sudah dimulai sejak era Donald Trump, yang memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan AS yang beroperasi secara global pada tahun 2017. Tarif pajak Global Intangible Low Taxed Income (GILTI) hanya 10,5%, setengah dari tarif pajak untuk perusahaan domestik .

Baca Juga: Pandemi dan stimulus ekonomi tentukan besaran defisit anggaran pada 2023

Apa saja cakupan pajak global?

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang berbasis di Paris telah mengupayakan negosiasi pajak di antara 140 negara selama bertahun-tahun. Proses yang dimotori OECD itu berupaya untuk menetapkan aturan pajak bagi layanan digital lintas batas berikut upaya mengekang erosi basis pajak, dan menetapkan kisaran tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan global.

Negara-negara OECD dan G20 menargetkan kedua tujuan tersebut bisa tercapai di pertengahan tahun. Pembahasan tentang tarif minimum untuk perusahaan global secara teknis lebih sederhana dan tidak menimbulkan perdebatan politik.

OECD memperkirakan tambahan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan global berada di kisaran US$ 50 miliar – US$ 80 miliar, apabila kedua tujuan tersebut tercapai. Dan, pajak minimum akan menyumbang bagian terbesar dari tambahan pajak tersebut.

Seperti apa  mekanisme pajak minimum?

Negara yang menyetujui tarif minimum global, tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak bagi perusahaan di skala lokal. Namun pemerintah di sebuah negara berhak mengenakan pajak tambahan, sesuai tarif minimum yang disepakati, terhadap perusahaan global yang membayar tarif lebih rendah di yurisdiksi tertentu. Pengenaan pajak tambahan ini akan menghilankan keuntungan yang bisa dikantongi perusahaan global dengan mengalihkan labanya ke tax haven.

Pemerintahan Biden mengatakan akan menolak pengecualian pajak yang dibayarkan ke negara-negara yang tidak menyetujui tarif minimum.

OECD bulan lalu mengatakan bahwa banyak negara telah menyetujui desain dasar pajak minimum. Namun kesepakatan tarif pajak, pembahasan yang menurut pakar pajak paling pelik, belum tercapai.

Hal lain yang masih harus dinegosiasi, misalnya apakah industri seperti dana investasi dan perwalian investasi real estat harus dicakup. Atau, kapan harus menerapkan tarif baru dan memastikannya sesuai dengan reformasi pajak di AS yang bertujuan untuk mencegah erosi basis pajak.

Baca Juga: Aktivitas pengawasan lewat SP2DK dan LHP2DK hasilkan Rp 66,8 triliun penerimaan pajak

Serendah apa tingkat minimum yang diinginkan?

Pemerintahan Biden ingin menaikkan tarif pajak perusahaan di AS menjadi 28%, karena itu ia mengusulkan tarif minimum global 21% atau dua kali lipat dari tarif pajak GILTI yang berlaku saat ini. Ia juga menginginkan nilai minimum diterapkan ke perusahaan AS, di mana pun pendapatan kena pajak diperoleh.

Proposal tersebut jauh di atas tarif pajak minimum 12,5% yang dibahas OECD sebelumnya. Angka itu, secara kebetulan, setara dengan tarif pajak perusahaan di Irlandia.

Ekonomi Irlandia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir berkat mengalirnya investasi dari perusahaan multinasional bernilai miliaran dollar AS. Bisa ditebak, Dublin, yang telah menolak upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan tarif pajak di antara negara anggotanya selama lebih dari satu dekade, tidak mungkin menerima tarif minimum yang lebih tinggi tanpa perlawanan.

Selanjutnya: Program infrastruktur Biden kemungkinan hadapi tantangan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Naik 118,4% Per Juli 2026
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:45 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Naik 118,4% Per Juli 2026

Dari total kontrak baru, sekitar Rp 5,27 triliun berasal dari proyek non-joint operation dan Rp 2,99 triliun berasal dari proyek joint operation.​

CUAN Berniat Jadi Pengendali Baru SINI
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:41 WIB

CUAN Berniat Jadi Pengendali Baru SINI

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tengah melakukan negosiasi untuk mengambil alih PT Singaraja Putra Tbk (SINI). 

Emiten Getol Tarik Kredit Bank Saat Bunga Masih Tinggi
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:37 WIB

Emiten Getol Tarik Kredit Bank Saat Bunga Masih Tinggi

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mendapatkan fasilitas kredit bernilai jumbo dari perbankan​.

Lonjakan Harga Komoditas Energi di Tengah Kekhawatiran Pasokan
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Energi di Tengah Kekhawatiran Pasokan

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) terkoreksi tipis di kisaran US$ 90 per barel pada Jumat (4/9).

Menuju Pasar Modal Efisien
| Sabtu, 05 September 2026 | 07:10 WIB

Menuju Pasar Modal Efisien

Hasil review Morgan Stanley Capital International (MSCI) jadi momentum reformasi struktur pasar modal Indonesia.​

Gaya Elit dari Makan Utang Alias Maut
| Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Gaya Elit dari Makan Utang Alias Maut

Terlihat dari jumlah rekening paylater hingga outstanding pinjaman online yang melonjak cukup signifikan pada periode Juni kemarin.

Rupiah Terpengaruh Sentimen The Fed pada Pekan Ini
| Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terpengaruh Sentimen The Fed pada Pekan Ini

Spekulasi kenaikan suku bunga di AS serta masuknya arus modal asing ke pasar domestik menyokong rupiah

Belum Diberlakukan, Target Sudah Dipangkas
| Sabtu, 05 September 2026 | 06:52 WIB

Belum Diberlakukan, Target Sudah Dipangkas

Pemerintah memasang target cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 1,6 triliun di 2027.                

Stella Fiona: Memiliki Sosok Ibu yang Menjadi Panutan Hidup
| Sabtu, 05 September 2026 | 06:30 WIB

Stella Fiona: Memiliki Sosok Ibu yang Menjadi Panutan Hidup

Tumbuh besar dalam keluarga dengan kedua orang tua merupakan pekerja keras, Stella terbiasa melihat kedisiplinan sejak dini. 

Stella Fiona Nyaman Mengelola Portofolio Moderat
| Sabtu, 05 September 2026 | 06:15 WIB

Stella Fiona Nyaman Mengelola Portofolio Moderat

Bagi Stella, keputusan finansial tidak hanya mengejar imbal hasil semata, melainkan juga tentang menjaga keseimbangan alokasi risiko

INDEKS BERITA