Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global

Kamis, 08 April 2021 | 23:06 WIB
Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Janet Yellen saat menghadiri acara di Washington, AS. 13 Desember 2017. REUTERS/Jonathan Ernst TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS/WASHINGTON.  Gagasan pemberlakuan kisaran minimal untuk tarif pajak penghasilan badan yang berlaku global kembali bergabung. Adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali menghidupkan wancana yang dipercaya bisa menghentikan kecenderungan di banyak negara untuk berlomba memangkas tarif pajak penghasilan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal pekan ini, menyatakan Negeri Paman Sam akan bekerjasama dengan negara-negara anggota G20 untuk merumuskan tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan berskala global. Rencana ini bisa membuka jalan bagi kesepakatan yang telah lama dinanti-nanti, yaitu pembaruan aturan pajak internasional.

Baca Juga: Kadin optimistis ekonomi Indonesia tumbuh positif tahun ini, apa alasannya?

Mengapa tarif minimum diperlukan?

Negara-negara ekonomi besar ingin mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba, dan tentu, pendapatan kena pajaknya, ke negara-negara yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. Pengalihan itu dilakukan tanpa melihat tempat di mana penghasilan tersebut dicetak.

Semakin banyak pendapatan korporasi global, yang berasal dari aset tidak berwujud, seperti paten obat, perangkat lunak, dan royalti atas kekayaan intelektual, yang bermigrasi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Langkah ini dilakukan korporasi global untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak yang lebih tinggi di negeri asal mereka.

Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden berharap tarif pajak minimum yang disepakati banyak negara akan menghentikan kecenderungan erosi basis pajak. Dan di saat bersamaan, perusahaan global asal AS tidak mengalami kerugian finansial, sehingga tetap dapat bersaing dalam inovasi, infrastruktur dan atribut lainnya.

Upaya AS untuk menangkap pendapatan yang hilang ke surga pajak sudah dimulai sejak era Donald Trump, yang memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan AS yang beroperasi secara global pada tahun 2017. Tarif pajak Global Intangible Low Taxed Income (GILTI) hanya 10,5%, setengah dari tarif pajak untuk perusahaan domestik .

Baca Juga: Pandemi dan stimulus ekonomi tentukan besaran defisit anggaran pada 2023

Apa saja cakupan pajak global?

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang berbasis di Paris telah mengupayakan negosiasi pajak di antara 140 negara selama bertahun-tahun. Proses yang dimotori OECD itu berupaya untuk menetapkan aturan pajak bagi layanan digital lintas batas berikut upaya mengekang erosi basis pajak, dan menetapkan kisaran tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan global.

Negara-negara OECD dan G20 menargetkan kedua tujuan tersebut bisa tercapai di pertengahan tahun. Pembahasan tentang tarif minimum untuk perusahaan global secara teknis lebih sederhana dan tidak menimbulkan perdebatan politik.

OECD memperkirakan tambahan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan global berada di kisaran US$ 50 miliar – US$ 80 miliar, apabila kedua tujuan tersebut tercapai. Dan, pajak minimum akan menyumbang bagian terbesar dari tambahan pajak tersebut.

Seperti apa  mekanisme pajak minimum?

Negara yang menyetujui tarif minimum global, tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak bagi perusahaan di skala lokal. Namun pemerintah di sebuah negara berhak mengenakan pajak tambahan, sesuai tarif minimum yang disepakati, terhadap perusahaan global yang membayar tarif lebih rendah di yurisdiksi tertentu. Pengenaan pajak tambahan ini akan menghilankan keuntungan yang bisa dikantongi perusahaan global dengan mengalihkan labanya ke tax haven.

Pemerintahan Biden mengatakan akan menolak pengecualian pajak yang dibayarkan ke negara-negara yang tidak menyetujui tarif minimum.

OECD bulan lalu mengatakan bahwa banyak negara telah menyetujui desain dasar pajak minimum. Namun kesepakatan tarif pajak, pembahasan yang menurut pakar pajak paling pelik, belum tercapai.

Hal lain yang masih harus dinegosiasi, misalnya apakah industri seperti dana investasi dan perwalian investasi real estat harus dicakup. Atau, kapan harus menerapkan tarif baru dan memastikannya sesuai dengan reformasi pajak di AS yang bertujuan untuk mencegah erosi basis pajak.

Baca Juga: Aktivitas pengawasan lewat SP2DK dan LHP2DK hasilkan Rp 66,8 triliun penerimaan pajak

Serendah apa tingkat minimum yang diinginkan?

Pemerintahan Biden ingin menaikkan tarif pajak perusahaan di AS menjadi 28%, karena itu ia mengusulkan tarif minimum global 21% atau dua kali lipat dari tarif pajak GILTI yang berlaku saat ini. Ia juga menginginkan nilai minimum diterapkan ke perusahaan AS, di mana pun pendapatan kena pajak diperoleh.

Proposal tersebut jauh di atas tarif pajak minimum 12,5% yang dibahas OECD sebelumnya. Angka itu, secara kebetulan, setara dengan tarif pajak perusahaan di Irlandia.

Ekonomi Irlandia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir berkat mengalirnya investasi dari perusahaan multinasional bernilai miliaran dollar AS. Bisa ditebak, Dublin, yang telah menolak upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan tarif pajak di antara negara anggotanya selama lebih dari satu dekade, tidak mungkin menerima tarif minimum yang lebih tinggi tanpa perlawanan.

Selanjutnya: Program infrastruktur Biden kemungkinan hadapi tantangan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:53 WIB

Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya

Bagi lembaga pemeringkat, kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas kredit.

Event Lari dan Pintu Masuk Menggaet Nasabah Serta Memperluas Transaksi
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Event Lari dan Pintu Masuk Menggaet Nasabah Serta Memperluas Transaksi

Event lari tak hanya menarik ribuan peserta dan menggerakkan ekonomi daerah. Bagi perbankan, ajang ini juga menjadi pintu menyambut nasabah. 

Prettt pada Waktunya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Prettt pada Waktunya

​Ada pengamat yang dulu getol dan tajam mengkritik rezim penguasa lama, tiba-tiba menjadi jinak dan tumpul dalam menyikapi penguasa baru.

Pulihkan Kinerja, Jaga ESG
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Pulihkan Kinerja, Jaga ESG

Efisiensi energi dukung keberlanjutan bisnis SIDO. Pemulihan penjualan menjadi kunci pergerakan saham.

 
Bermain Mahjong Kini Menjadi Hobi Lintas Generasi
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Bermain Mahjong Kini Menjadi Hobi Lintas Generasi

Bermain mahjong kini tak lagi menjadi permainan yang eklusif. Komunitasnya kini hadir di banyak kota. 

Butuh Aksi, Bukan Konten
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Butuh Aksi, Bukan Konten

Perluasan layanan Transjakarta ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) akan menambah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kejar Target PLTS 100 GWp, Pemerintah Pangkas Birokrasi Tender
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Kejar Target PLTS 100 GWp, Pemerintah Pangkas Birokrasi Tender

Untuk mempercepat Program PLTS 100 GWp, pemerintah memangkas proses tender. Tapi, itu saja belum cukup.

MITI Gandeng BUMN Cina Garap Pasir Silika, ini Prospeknya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:31 WIB

MITI Gandeng BUMN Cina Garap Pasir Silika, ini Prospeknya

Komoditas pasir silika ini memiliki prospek yang positif dan memiliki banyak manfaat serta kegunaan, contohnya untuk pembuatan solar panel PLTS

Gambut dan Mangrove
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Gambut dan Mangrove

​Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang langsung berada di bawah Presiden.

Sederet Tantangan Rintangi Ikhtiar Dana Pensiun Memompa Aset
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Sederet Tantangan Rintangi Ikhtiar Dana Pensiun Memompa Aset

Rasio aset dapen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru mencapai 8,22% dan ditargetkan naik menjadi 11,2% pada 2029.

INDEKS BERITA

Terpopuler