Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global

Kamis, 08 April 2021 | 23:06 WIB
Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Janet Yellen saat menghadiri acara di Washington, AS. 13 Desember 2017. REUTERS/Jonathan Ernst TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS/WASHINGTON.  Gagasan pemberlakuan kisaran minimal untuk tarif pajak penghasilan badan yang berlaku global kembali bergabung. Adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali menghidupkan wancana yang dipercaya bisa menghentikan kecenderungan di banyak negara untuk berlomba memangkas tarif pajak penghasilan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal pekan ini, menyatakan Negeri Paman Sam akan bekerjasama dengan negara-negara anggota G20 untuk merumuskan tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan berskala global. Rencana ini bisa membuka jalan bagi kesepakatan yang telah lama dinanti-nanti, yaitu pembaruan aturan pajak internasional.

Baca Juga: Kadin optimistis ekonomi Indonesia tumbuh positif tahun ini, apa alasannya?

Mengapa tarif minimum diperlukan?

Negara-negara ekonomi besar ingin mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba, dan tentu, pendapatan kena pajaknya, ke negara-negara yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. Pengalihan itu dilakukan tanpa melihat tempat di mana penghasilan tersebut dicetak.

Semakin banyak pendapatan korporasi global, yang berasal dari aset tidak berwujud, seperti paten obat, perangkat lunak, dan royalti atas kekayaan intelektual, yang bermigrasi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Langkah ini dilakukan korporasi global untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak yang lebih tinggi di negeri asal mereka.

Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden berharap tarif pajak minimum yang disepakati banyak negara akan menghentikan kecenderungan erosi basis pajak. Dan di saat bersamaan, perusahaan global asal AS tidak mengalami kerugian finansial, sehingga tetap dapat bersaing dalam inovasi, infrastruktur dan atribut lainnya.

Upaya AS untuk menangkap pendapatan yang hilang ke surga pajak sudah dimulai sejak era Donald Trump, yang memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan AS yang beroperasi secara global pada tahun 2017. Tarif pajak Global Intangible Low Taxed Income (GILTI) hanya 10,5%, setengah dari tarif pajak untuk perusahaan domestik .

Baca Juga: Pandemi dan stimulus ekonomi tentukan besaran defisit anggaran pada 2023

Apa saja cakupan pajak global?

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang berbasis di Paris telah mengupayakan negosiasi pajak di antara 140 negara selama bertahun-tahun. Proses yang dimotori OECD itu berupaya untuk menetapkan aturan pajak bagi layanan digital lintas batas berikut upaya mengekang erosi basis pajak, dan menetapkan kisaran tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan global.

Negara-negara OECD dan G20 menargetkan kedua tujuan tersebut bisa tercapai di pertengahan tahun. Pembahasan tentang tarif minimum untuk perusahaan global secara teknis lebih sederhana dan tidak menimbulkan perdebatan politik.

OECD memperkirakan tambahan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan global berada di kisaran US$ 50 miliar – US$ 80 miliar, apabila kedua tujuan tersebut tercapai. Dan, pajak minimum akan menyumbang bagian terbesar dari tambahan pajak tersebut.

Seperti apa  mekanisme pajak minimum?

Negara yang menyetujui tarif minimum global, tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak bagi perusahaan di skala lokal. Namun pemerintah di sebuah negara berhak mengenakan pajak tambahan, sesuai tarif minimum yang disepakati, terhadap perusahaan global yang membayar tarif lebih rendah di yurisdiksi tertentu. Pengenaan pajak tambahan ini akan menghilankan keuntungan yang bisa dikantongi perusahaan global dengan mengalihkan labanya ke tax haven.

Pemerintahan Biden mengatakan akan menolak pengecualian pajak yang dibayarkan ke negara-negara yang tidak menyetujui tarif minimum.

OECD bulan lalu mengatakan bahwa banyak negara telah menyetujui desain dasar pajak minimum. Namun kesepakatan tarif pajak, pembahasan yang menurut pakar pajak paling pelik, belum tercapai.

Hal lain yang masih harus dinegosiasi, misalnya apakah industri seperti dana investasi dan perwalian investasi real estat harus dicakup. Atau, kapan harus menerapkan tarif baru dan memastikannya sesuai dengan reformasi pajak di AS yang bertujuan untuk mencegah erosi basis pajak.

Baca Juga: Aktivitas pengawasan lewat SP2DK dan LHP2DK hasilkan Rp 66,8 triliun penerimaan pajak

Serendah apa tingkat minimum yang diinginkan?

Pemerintahan Biden ingin menaikkan tarif pajak perusahaan di AS menjadi 28%, karena itu ia mengusulkan tarif minimum global 21% atau dua kali lipat dari tarif pajak GILTI yang berlaku saat ini. Ia juga menginginkan nilai minimum diterapkan ke perusahaan AS, di mana pun pendapatan kena pajak diperoleh.

Proposal tersebut jauh di atas tarif pajak minimum 12,5% yang dibahas OECD sebelumnya. Angka itu, secara kebetulan, setara dengan tarif pajak perusahaan di Irlandia.

Ekonomi Irlandia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir berkat mengalirnya investasi dari perusahaan multinasional bernilai miliaran dollar AS. Bisa ditebak, Dublin, yang telah menolak upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan tarif pajak di antara negara anggotanya selama lebih dari satu dekade, tidak mungkin menerima tarif minimum yang lebih tinggi tanpa perlawanan.

Selanjutnya: Program infrastruktur Biden kemungkinan hadapi tantangan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga
| Kamis, 10 September 2026 | 06:53 WIB

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga

Bank digital memperkuat mitigasi risiko untuk menjaga kualitas kredit dan menekan NPL.                   

Daya Beli Menahan Laju KPR
| Kamis, 10 September 2026 | 06:52 WIB

Daya Beli Menahan Laju KPR

Data Bank Indonesia (BI) mencatat, outstanding KPR perbankan per Juli 2026 mencapai Rp 855,9 triliun, tumbuh 4,3% secara tahunan (yoy)

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS
| Kamis, 10 September 2026 | 06:45 WIB

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS

Berdasarkan data Bloomberg pada Rabu (9/9), rupiah  naik 0,69% secara harian ke level Rp 17.511 per dolar AS

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah
| Kamis, 10 September 2026 | 06:44 WIB

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah

Apkasi menyambut rencana tersebut sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur, tetapi meminta bunga pinjaman ditekan serendah mungkin.

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan
| Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan

RUU Perampasan Aset harus mengatur pemisahan fungsi pengelola aset dan pengawasan berlapis agar tidak ada konflik kepentingan

Pemerintah Mengerek Konten Lokal Kendaraan Listrik
| Kamis, 10 September 2026 | 06:32 WIB

Pemerintah Mengerek Konten Lokal Kendaraan Listrik

TKDN kendaraan listrik ditargetkan mencapai 40% pada tahun ini, kemudian meningkat menjadi 60% selama periode 2027-2029

Tinggal Sepekan Penawaran, SR025 Masih Tersisa Rp 4,66 Triliun
| Kamis, 10 September 2026 | 06:15 WIB

Tinggal Sepekan Penawaran, SR025 Masih Tersisa Rp 4,66 Triliun

Penjualan SR025 menunjukkan kinerja berbeda antara tenor 3 tahun dan 5 tahun dibandingkan seri SBN ritel sebelumnya.

Penugasan Ugal-ugalan
| Kamis, 10 September 2026 | 06:10 WIB

Penugasan Ugal-ugalan

Proyek konstruksi membutuhkan modal kerja besar, sementara keterlambatan pembayaran dan rendahnya margin dapat menekan arus kas perusahaan.​

Dinamika Regulasi Bisnis dan Saham Hantui Kinerja Goto Gojek Tokopedia (GOTO)
| Kamis, 10 September 2026 | 06:00 WIB

Dinamika Regulasi Bisnis dan Saham Hantui Kinerja Goto Gojek Tokopedia (GOTO)

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) atur strategi mitigasi di tengah aturan batas komisi dan batasan harga baru BEI

Pertumbuhan Kredit Leasing Masih Tertahan
| Kamis, 10 September 2026 | 05:50 WIB

Pertumbuhan Kredit Leasing Masih Tertahan

OJK mencatat piutang pembiayaan multifnance tumbuh setinggi 2,01% menjadi Rp 513,05 triliun hingga Juli 2026.

INDEKS BERITA