Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global

Kamis, 08 April 2021 | 23:06 WIB
Seperti Ini Sosok dan Mekanisme Tarif Pajak Minimum Global
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Janet Yellen saat menghadiri acara di Washington, AS. 13 Desember 2017. REUTERS/Jonathan Ernst TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS/WASHINGTON.  Gagasan pemberlakuan kisaran minimal untuk tarif pajak penghasilan badan yang berlaku global kembali bergabung. Adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali menghidupkan wancana yang dipercaya bisa menghentikan kecenderungan di banyak negara untuk berlomba memangkas tarif pajak penghasilan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen, awal pekan ini, menyatakan Negeri Paman Sam akan bekerjasama dengan negara-negara anggota G20 untuk merumuskan tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan berskala global. Rencana ini bisa membuka jalan bagi kesepakatan yang telah lama dinanti-nanti, yaitu pembaruan aturan pajak internasional.

Baca Juga: Kadin optimistis ekonomi Indonesia tumbuh positif tahun ini, apa alasannya?

Mengapa tarif minimum diperlukan?

Negara-negara ekonomi besar ingin mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba, dan tentu, pendapatan kena pajaknya, ke negara-negara yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. Pengalihan itu dilakukan tanpa melihat tempat di mana penghasilan tersebut dicetak.

Semakin banyak pendapatan korporasi global, yang berasal dari aset tidak berwujud, seperti paten obat, perangkat lunak, dan royalti atas kekayaan intelektual, yang bermigrasi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Langkah ini dilakukan korporasi global untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak yang lebih tinggi di negeri asal mereka.

Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden berharap tarif pajak minimum yang disepakati banyak negara akan menghentikan kecenderungan erosi basis pajak. Dan di saat bersamaan, perusahaan global asal AS tidak mengalami kerugian finansial, sehingga tetap dapat bersaing dalam inovasi, infrastruktur dan atribut lainnya.

Upaya AS untuk menangkap pendapatan yang hilang ke surga pajak sudah dimulai sejak era Donald Trump, yang memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan AS yang beroperasi secara global pada tahun 2017. Tarif pajak Global Intangible Low Taxed Income (GILTI) hanya 10,5%, setengah dari tarif pajak untuk perusahaan domestik .

Baca Juga: Pandemi dan stimulus ekonomi tentukan besaran defisit anggaran pada 2023

Apa saja cakupan pajak global?

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang berbasis di Paris telah mengupayakan negosiasi pajak di antara 140 negara selama bertahun-tahun. Proses yang dimotori OECD itu berupaya untuk menetapkan aturan pajak bagi layanan digital lintas batas berikut upaya mengekang erosi basis pajak, dan menetapkan kisaran tarif pajak penghasilan minimum bagi perusahaan global.

Negara-negara OECD dan G20 menargetkan kedua tujuan tersebut bisa tercapai di pertengahan tahun. Pembahasan tentang tarif minimum untuk perusahaan global secara teknis lebih sederhana dan tidak menimbulkan perdebatan politik.

OECD memperkirakan tambahan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan global berada di kisaran US$ 50 miliar – US$ 80 miliar, apabila kedua tujuan tersebut tercapai. Dan, pajak minimum akan menyumbang bagian terbesar dari tambahan pajak tersebut.

Seperti apa  mekanisme pajak minimum?

Negara yang menyetujui tarif minimum global, tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak bagi perusahaan di skala lokal. Namun pemerintah di sebuah negara berhak mengenakan pajak tambahan, sesuai tarif minimum yang disepakati, terhadap perusahaan global yang membayar tarif lebih rendah di yurisdiksi tertentu. Pengenaan pajak tambahan ini akan menghilankan keuntungan yang bisa dikantongi perusahaan global dengan mengalihkan labanya ke tax haven.

Pemerintahan Biden mengatakan akan menolak pengecualian pajak yang dibayarkan ke negara-negara yang tidak menyetujui tarif minimum.

OECD bulan lalu mengatakan bahwa banyak negara telah menyetujui desain dasar pajak minimum. Namun kesepakatan tarif pajak, pembahasan yang menurut pakar pajak paling pelik, belum tercapai.

Hal lain yang masih harus dinegosiasi, misalnya apakah industri seperti dana investasi dan perwalian investasi real estat harus dicakup. Atau, kapan harus menerapkan tarif baru dan memastikannya sesuai dengan reformasi pajak di AS yang bertujuan untuk mencegah erosi basis pajak.

Baca Juga: Aktivitas pengawasan lewat SP2DK dan LHP2DK hasilkan Rp 66,8 triliun penerimaan pajak

Serendah apa tingkat minimum yang diinginkan?

Pemerintahan Biden ingin menaikkan tarif pajak perusahaan di AS menjadi 28%, karena itu ia mengusulkan tarif minimum global 21% atau dua kali lipat dari tarif pajak GILTI yang berlaku saat ini. Ia juga menginginkan nilai minimum diterapkan ke perusahaan AS, di mana pun pendapatan kena pajak diperoleh.

Proposal tersebut jauh di atas tarif pajak minimum 12,5% yang dibahas OECD sebelumnya. Angka itu, secara kebetulan, setara dengan tarif pajak perusahaan di Irlandia.

Ekonomi Irlandia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir berkat mengalirnya investasi dari perusahaan multinasional bernilai miliaran dollar AS. Bisa ditebak, Dublin, yang telah menolak upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan tarif pajak di antara negara anggotanya selama lebih dari satu dekade, tidak mungkin menerima tarif minimum yang lebih tinggi tanpa perlawanan.

Selanjutnya: Program infrastruktur Biden kemungkinan hadapi tantangan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Siap-Siap, CMRY Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 793 Miliar
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:46 WIB

Siap-Siap, CMRY Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 793 Miliar

Nantinya, setiap pemegang saham emiten produsen susu olahan akan memperoleh dividen final tunai sebesar Rp 100 per saham.

Masyarakat Mulai Berhitung Cermat
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:01 WIB

Masyarakat Mulai Berhitung Cermat

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 tercatat sebesar 122,9, turun 2,3 poin                    

Rupiah Anjlok dan Harga Energi Naik, INTP Ambil Langkah Naikkan Harga Semen
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:00 WIB

Rupiah Anjlok dan Harga Energi Naik, INTP Ambil Langkah Naikkan Harga Semen

Kinerja Indocement 2026 diproyeksi tertekan oleh biaya energi dan rupiah yang melemah drastis. Akankah INTP mampu bertahan dari badai ekonomi?

Tokocrypto Gandeng BRI & Mandiri: Akses Kripto Kini Makin Mudah
| Sabtu, 11 April 2026 | 08:00 WIB

Tokocrypto Gandeng BRI & Mandiri: Akses Kripto Kini Makin Mudah

Tokocrypto kini tawarkan deposit via BRI & Mandiri. Ini langkah menarik investor di tengah pasar kripto yang les

Restitusi Disikat, Pebisnis Tercekat
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:52 WIB

Restitusi Disikat, Pebisnis Tercekat

Kementerian Keuangan menggandeng BPKP dalam melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak     

Emas Bangkit Lagi! Analis Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Harga
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:15 WIB

Emas Bangkit Lagi! Analis Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Harga

Harga emas spot menguat 2,25% dalam sepekan. Koreksi harga justru jadi peluang investor. Ketahui pemicu kenaikannya sekarang

Gejala Resentralisasi dalam Senyap
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:05 WIB

Gejala Resentralisasi dalam Senyap

Atas nama otonomi, ada gejala resentralisasi yang bekerja secara perlahan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.​

Nasib Rupiah Sepekan ke Depan: Inflasi AS dan Harga BBM Jadi Kunci
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

Nasib Rupiah Sepekan ke Depan: Inflasi AS dan Harga BBM Jadi Kunci

Rupiah terancam melemah lebih dalam. Konflik Timur Tengah dan data inflasi AS jadi penentu nasib mata uang Garuda.

Bibit Ancaman Sosial dan Ekonomi
| Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

Bibit Ancaman Sosial dan Ekonomi

Lonjakan harga energi, pelemahan rupiah dan ancaman kemarau ekstrem patut diantisipasi lantaran rawan secara sosial maupun ekonomi.​

Kredit Infrastruktur Perbankan Masih Mengucur Deras
| Sabtu, 11 April 2026 | 05:30 WIB

Kredit Infrastruktur Perbankan Masih Mengucur Deras

Penyaluran kredit infrastruktur Bank Mandiri selama dua bulan pertama 2026 mencetak kenaikan 30,8% secara tahunan menjadi Rp 491,63 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler