Berita *Regulasi

Serikat Pekerja terbelah di RUU Cipta Kerja

Jumat, 04 September 2020 | 07:05 WIB
Serikat Pekerja terbelah di RUU Cipta Kerja

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaster ketenagakerjaan memang belum dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Rencananya, pembahasan klaster yang paling sensitif ini akan dilakukan paling akhir.

Meski belum masuk pembahasan resmi DPR, tensi panas terlihat dengan pecahnya suara serikat pekerja terkait poin usulan yang akan dibahas dalam RUU tersebut. Tak semua serikat pekerja maupun serikat buruh menolak hasil rapat tripartit yang menjadi bahan usulan pemerintah kepada Panja RUU Cipta Kerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru