KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bersiap menerima kucuran dana pinjaman dari perbankan BUMN. Salah satu aturan krusial mengenai tata cara pinjaman KDMP atau KKMP ke perbankan, telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
