KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bersiap menerima kucuran dana pinjaman dari perbankan BUMN. Salah satu aturan krusial mengenai tata cara pinjaman KDMP atau KKMP ke perbankan, telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan