Sertifikat Tanah Sebagai Pemilik Sah Tanah Air

Sabtu, 25 September 2021 | 09:05 WIB
Sertifikat Tanah Sebagai Pemilik Sah Tanah Air
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik pertanahan kembali menghangat karena dipicu oleh ribut-ribut urusan lahan yang menimpa tokoh kenamaan dan aktivis Rocky Gerung, serta ribuan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. Mereka terancam digusur oleh pengembang properti besar di negara ini, PT Sentul City Tbk.

Masing-masing pihak dalam sengketa tanah tersebut memang memiliki argumentasi dan dasar hukum sendiri perihal klaim status hak kepemilikan lahan mereka. Namun demikian, secara umum kisruh tanah di Sentul mengingatkan kembali bahwa konflik agraria masih marak di negara ini  dan rawan sebagai sumber konflik sosial.

Selain carut marut administrasi pertanahan, permainan antara pemilik modal dan oknum birokrat pertanahan dituding sebagai salah satu biang kisruh agraria. Tidak mengherankan, dalam setiap konflik pertanahan dan penyerobotan lahan acap muncul tudingan adanya permaianan mafia tanah.

Dugaan adanya ulah mafia tanah ini tak urung turut membetot perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Baru-baru ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa aparat pemerintah harus berkomitmen penuh terhadap pemberantasan mafia tanah.

Orang nomor satu di republik ini juga mengingatkan agar penegak hukum tidak  melindungi para mafia tanah. "Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," tandas Presiden Jokowi.

Lebih dari sekadar janji memberantas mafia tanah, maraknya konflik pertanahan di negara ini juga menegaskan lagi tentang arti pentingnya reforma agraria. Program  yang identik dengan redistribusi lahan ke masyarakat tersebut telah digulirkan sejak tahun 2017 dan masih berlangsung hingga sekarang.

Salah satu aspek penting  dari reforma agraria adalah isyarat kepastian hukum pertanahan. Di sini kita berbicara tentang pembenahan administrasi pertanahan, termasuk di dalamnya berupa pemberian sertifikat hak milik lahan ke masyarakat.

Alhasil, setiap jengkal tanah punya nama, jelas status dan asal usulnya. Tertib administrasi ini berandil besar menekan sengketa lahan yang acap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan.

Oleh karena itulah agenda reforma agraria ini harus digenjot agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan tempat tinggalnya. Kepastian hukum ini, yang ditunjukkan dengan sertifikat hak milik lahan, juga membebaskan masyarakat dari rasa waswas dan ketakutan akan digusur sewaktu-waktu oleh kekuatan modal besar.

Sukses tidaknya program ini tergantung pada keberhasilan pemerintah memformulasikan agenda land reform. Kita berharap, reforma agraria menjadi bukti keberpihakan negara pada masyarakat.

Sebab sertifikat kepemilikan tanah, hasil kentara dari program reforma agraria, ialah bukti paling otentik warga negara sebagai pemilik sah Tanah Air ini. 

Bagikan

Berita Terbaru

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137

Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi cemaran radioaktif di Cikande selesai pada Desember 2025,

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:22 WIB

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih

HGII  menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission 2060

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional

Tol Kataraja atau dibuka untuk mendukung penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:17 WIB

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas

Sebelumnya diberitakan Shell menjajaki kemungkinan berinvestasi lagi di hulu migas Indonesia.yang akan dilelang pemerintah

 Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:13 WIB

Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia

Skema DMO untuk mengatasi ketergantungan Aneka Tambang (Antam) terhadap impor emas yang mencapai 30 ton per tahun

Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:46 WIB

Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik

Pendapatan dan laba PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) diproyeksi melonjak pada tahun 2026, seiring sentimen positif kebijakan tarif cukai.​

Emiten CPO Tertekan Aturan Denda Lahan
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Emiten CPO Tertekan Aturan Denda Lahan

Denda lahan konservasi yang akan diberlakukan pemerintah berpotensi menekan laba dan ekuitas emiten CPO​.

BEI Menyiapkan Ketentuan Batas Minimum Free Float Emiten IPO
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:35 WIB

BEI Menyiapkan Ketentuan Batas Minimum Free Float Emiten IPO

Tiga pengelompokan berdasarkan ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat IPO di bawah 20%. 

Mengukur Prospek Saham-Saham ESG
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:33 WIB

Mengukur Prospek Saham-Saham ESG

Kendati memiliki label environmental, social, and governance (ESG), sejumlah saham yang tergabung di indeks hijau ini masih tertekan. 

Laju Bursa Saham Mulai Tersendat
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:31 WIB

Laju Bursa Saham Mulai Tersendat

Di tengah sentimen perang dagang, investor profit taking saham-saham konglomerasi. Dana asing juga menguap seiring pelemahan rupiah

INDEKS BERITA

Terpopuler