Sertifikat Tanah Sebagai Pemilik Sah Tanah Air

Sabtu, 25 September 2021 | 09:05 WIB
Sertifikat Tanah Sebagai Pemilik Sah Tanah Air
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik pertanahan kembali menghangat karena dipicu oleh ribut-ribut urusan lahan yang menimpa tokoh kenamaan dan aktivis Rocky Gerung, serta ribuan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. Mereka terancam digusur oleh pengembang properti besar di negara ini, PT Sentul City Tbk.

Masing-masing pihak dalam sengketa tanah tersebut memang memiliki argumentasi dan dasar hukum sendiri perihal klaim status hak kepemilikan lahan mereka. Namun demikian, secara umum kisruh tanah di Sentul mengingatkan kembali bahwa konflik agraria masih marak di negara ini  dan rawan sebagai sumber konflik sosial.

Selain carut marut administrasi pertanahan, permainan antara pemilik modal dan oknum birokrat pertanahan dituding sebagai salah satu biang kisruh agraria. Tidak mengherankan, dalam setiap konflik pertanahan dan penyerobotan lahan acap muncul tudingan adanya permaianan mafia tanah.

Dugaan adanya ulah mafia tanah ini tak urung turut membetot perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Baru-baru ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa aparat pemerintah harus berkomitmen penuh terhadap pemberantasan mafia tanah.

Orang nomor satu di republik ini juga mengingatkan agar penegak hukum tidak  melindungi para mafia tanah. "Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," tandas Presiden Jokowi.

Lebih dari sekadar janji memberantas mafia tanah, maraknya konflik pertanahan di negara ini juga menegaskan lagi tentang arti pentingnya reforma agraria. Program  yang identik dengan redistribusi lahan ke masyarakat tersebut telah digulirkan sejak tahun 2017 dan masih berlangsung hingga sekarang.

Salah satu aspek penting  dari reforma agraria adalah isyarat kepastian hukum pertanahan. Di sini kita berbicara tentang pembenahan administrasi pertanahan, termasuk di dalamnya berupa pemberian sertifikat hak milik lahan ke masyarakat.

Alhasil, setiap jengkal tanah punya nama, jelas status dan asal usulnya. Tertib administrasi ini berandil besar menekan sengketa lahan yang acap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan.

Oleh karena itulah agenda reforma agraria ini harus digenjot agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan tempat tinggalnya. Kepastian hukum ini, yang ditunjukkan dengan sertifikat hak milik lahan, juga membebaskan masyarakat dari rasa waswas dan ketakutan akan digusur sewaktu-waktu oleh kekuatan modal besar.

Sukses tidaknya program ini tergantung pada keberhasilan pemerintah memformulasikan agenda land reform. Kita berharap, reforma agraria menjadi bukti keberpihakan negara pada masyarakat.

Sebab sertifikat kepemilikan tanah, hasil kentara dari program reforma agraria, ialah bukti paling otentik warga negara sebagai pemilik sah Tanah Air ini. 

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan
| Senin, 23 Maret 2026 | 03:00 WIB

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan

Di sepanjang 2025 total konsumsi dalam negeri mengalami peningkatan 3,82% dari 23,859 juta ton di tahun 2024 jadi 24,772 juta ton pada tahun 2025.

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket
| Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket

Sejak awal puasa, biasanya emiten ritel supermarket dan minimarket isi stok berlipat untuk antisipasi kenaikan permintaan masyarakat.

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini
| Minggu, 22 Maret 2026 | 12:00 WIB

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini

Reksadana saham syariah tak sekadar menawarkan peluang pertumbuhan yang solid, melainkan juga menggaransi ketenangan batin.

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I
| Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I

Head of Reseach Retail MNC Sekuritas menyampaikan momentum Ramadan dan Lebaran memang menjadi katalis positif bagi emiten perunggasan.

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran
| Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran

Penggunaan produk kecantikan sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Yuk, simak cara mengelola anggarannya!

INDEKS BERITA

Terpopuler