Setahun Usia Bursa Kripto (CFX): Minim Keanggotaan dan Bayang-Bayang Maladministrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa kripto Indonesia atau Indonesia's Crypto Asset Futures Exchange (CFX) di bawah kendali PT Bursa Komoditi Nusantara, genap berumur satu tahun pada 17 Juli 2024 ini. Namun, seiring jelang beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhitung mulai awal tahun 2025 mendatang, sampai kini perusahaan pedagang kripto yang sudah mendaftar menjadi anggota bursa belum sampai separuh dari total jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai calon pedagang aset fisik kripto (CPFAK).
Berdasarkan data Bappebti, per 1 Juli 2024, ada setidaknya 35 perusahaan yang terdaftar sebagai CPFAK. Dari jumlah tersebut, jumlah CPFAK yang sudah mengantongi surat persetujuan anggota bursa (SPAB) baru berjumlah 7 perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.