Setelah 180 Izin Tambang Minerba Dicabut, Pemerintah Harus Lelang Secara Transparan
Selasa, 22 Februari 2022 | 09:43 WIB
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) yang meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya dilelang secara transparan. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan, dengan prioritas BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang dia kepada KONTAN, Senin (21/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.