Setelah 180 Izin Tambang Minerba Dicabut, Pemerintah Harus Lelang Secara Transparan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) yang meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya dilelang secara transparan. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan, dengan prioritas BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang dia kepada KONTAN, Senin (21/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan