Berita Bisnis

Setelah 180 Izin Tambang Minerba Dicabut, Pemerintah Harus Lelang Secara Transparan

Selasa, 22 Februari 2022 | 09:43 WIB
Setelah 180 Izin Tambang Minerba Dicabut, Pemerintah Harus Lelang Secara Transparan

Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) yang meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya dilelang secara transparan. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan, dengan prioritas BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang dia kepada KONTAN, Senin (21/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru