Setelah Naik Tinggi di Kuartal I, Restitusi Pajak Diprediksi Tumbuh Melambat

Rabu, 24 April 2019 | 08:03 WIB
Setelah Naik Tinggi di Kuartal I, Restitusi Pajak Diprediksi Tumbuh Melambat
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini berlari kencang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak selama kuartal pertama meningkat 47,83% dibanding periode yang sama tahun lalu atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 50,65 triliun.

Pengembalian kelebihan (restitusi) pajak yang naik tinggi merupakan salah satu sebab realisasi penerimaan pajak di awal tahun loyo. Penerimaan pajak per akhir Maret 2019, hanya mampu tumbuh 1,8% year on year (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun, melambat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tumbuh mencapai 9,9% yoy.

Jika restitusi dirinci berdasar jenisnya, total pembayaran restitusi pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 12,13 triliun atau tumbuh 61,6% yoy. Ini didominasi oleh PPh badan yang mencapai Rp 8,53 triliun, naik 29,3% yoy.

Sementara restitusi PPh orang pribadi mencapai Rp 32,12 triliun, melonjak 155,8% yoy. Adapun restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 38,21 triliun atau tumbuh 46,2% yoy.

"Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit serta pertambangan termasuk yang terbesar (restitusi pajaknya)," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, Selasa (23/4). Demikian pula dengan industri pengolahan.

Di sektor pertambangan, Kemkeu mencatat terjadi peningkatan restitusi pajak 43,5% yoy. Makanya, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini turun 16,2% yoy menjadi Rp 9,9 triliun.

Sedangkan pada sektor industri pengolahan, pertumbuhan restitusi pajak melonjak 60,6% yoy, ditambah faktor adanya pembayaran PPN BBM bersubsidi yang tak sebesar kuartal-I 2018 lalu. Penerimaan pajak dari sektor ini pun turun 8,8% yoy menjadi Rp 60,43 triliun.

"Tapi, denyut ekonomi masih oke. Berbeda ceritanya kalau penurunan ini karena yang membayar secara umum berhenti," tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, Senin (22/4).

Kendati begitu, ia memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya tahun ini akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, otoritas pajak mematok pertumbuhan restitusi Sekitar 18%-20%, dari yang biasanya hanya tumbuh 10% saban tahunnya.

Artinya, perkiraan pembayaran restitusi pajak secara nominal sepanjang tahun ini akan mencapai Rp 130 triliun-Rp 140 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 118 triliun.

"Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara neto bisa membaik," tambah dia.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan percepatan restitusi pajak sejatinya bagus untuk arus kas wajib pajak yang lebih baik. Namun pemerintah perlu mengantisipasi kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun ini. "Ini dapat diantisipasi dengan strategi penggalian potensi yang lain agar pertumbuhan tetap terjaga," kata dia.

Yustinus juga melihat, kinerja penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini kemungkinan dipengaruhi oleh faktor pemilu. Sebab, pada tahun 2014 lalu penerimaan pajak juga hanya tumbuh 6,89% yoy, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang tumbuh 10,3% maupun tahun sesudahnya yang tumbuh 7,7%.

Bagikan

Berita Terbaru

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

Buih Cuan Multi Bintang (MLBI) di Ujung Tahun Ini
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00 WIB

Buih Cuan Multi Bintang (MLBI) di Ujung Tahun Ini

Masa libur Nataru menjadi momentum krusial bagi bisnis perusahaan. Oleh karena itu, MLBI menyiapkan sejumlah strategi.

Masa Panen Sektor Konsumer Tiba
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00 WIB

Masa Panen Sektor Konsumer Tiba

Sejumlah emiten yang bergerak di sektor ritel dan barang konsumsi berpeluang untuk mendapat berkah menjelang momentum Natal dan Tahun Baru. 

Nilai Transaksi Kripto Domestik Turun di November 2025
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:45 WIB

Nilai Transaksi Kripto Domestik Turun di November 2025

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto bulan November 2025 turun 24,53% menjadi Rp 37,20 triliun dari Rp 49,29 triliun pada Oktober 2025. 

Penjualan Lahan Industri Bisa Mengerek Kinerja AKRA
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:45 WIB

Penjualan Lahan Industri Bisa Mengerek Kinerja AKRA

AKRA mendapat dorongan dari bisnis lahan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).

Berharap IPO Bisa Lebih Semarak di Tahun Kuda Api
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:43 WIB

Berharap IPO Bisa Lebih Semarak di Tahun Kuda Api

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait initial free float berpotensi mempengaruhi tren IPO lantaran dapat mendorong likuiditas.

INDEKS BERITA

Terpopuler