Setelah Tertunda, Pembahasan RUU Ekonomi Kreatif Ditargetkan Tuntas Awal Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) selama langkah tuntas. Proses pembahasan memasuki tahap akhir karena DPR dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan prinsip di semua poin RUU. "Tinggal redaksional yang perlu disesuaikan," tutur Sekjen Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih.
Adapun isi RUU itu antara lain tentang definisi industri yang masuk dalam ekonomi kreatif yakni industri yang berbasis warisan budaya, seni, media dan kreasi fungsional. Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku bisnis ini, berupa pajak penghasilan dan pajak daerah. Presiden juga diharuskan untuk membentuk kementrian untuk menangangi industri ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah juga akan mengalokasi dana untuk pengembangan ekonomi kreatif dalam nota keuangan tahun 2020. "Nanti dibuatkan wadahnya juga," katanya, Selasa (22/1).Pasalnya, dalam beleid ini, diamanatkan membentuk wadah bernama Rumah Kreatif di seluruh Indonesia.
Menkeu menyebut, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan mendorong industri ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Apalagi berdasarkan data yang dihimpun KONTAN, nilai ekonomi kreatif juga terus meningkat. Tahun 2015 semisal, nilai ekonomi kreatif mencapai Rp 852,56 triliun. Sedangkan tahun 2016 dan 2017 masing-masing Rp 922,59 triliun dan Rp 1.009 triliun. Sedangkan per November 2018 mencapai Rp 1.105 triliun.
Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto memastikan RUU ini menjadi prioritas diselesaikan awal tahun ini atau pada masa sidang III 2018/2019, yang bergulir Januari-Maret 2019 ini. Pemerintah dan DPR sejatinya menargetkan pengesahan RUU Ekonomi Kreatif 13 Desember 2018 lalu. Namun, target itu tak tercapai karena pembahasan belum tuntas.
Djoko sepakat, penyelesaian RUU Ekonomi Kreatif ini harus segera dilakukan, karena cukup krusial mengingat ekonomi kreatif berkembang di banyak negara, termasuk Indonesia tapi belum ada aturan jelas.