KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, setoran penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 3,92 triliun dari 65 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari PPN PMSE 2020 sebesar Rp 730 miliar dan tahun 2021 Rp 3,19 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, 65 pelaku usaha PMSE ini merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual ke konsumen di wilayah Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan