Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, setoran penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 3,92 triliun dari 65 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari PPN PMSE 2020 sebesar Rp 730 miliar dan tahun 2021 Rp 3,19 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, 65 pelaku usaha PMSE ini merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual ke konsumen di wilayah Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.