Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang alam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024.
Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Angka tersebut naik tipis dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok 2024 yang sebesar Rp 22,81 triliun.
