KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang alam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024.
Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Angka tersebut naik tipis dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok 2024 yang sebesar Rp 22,81 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.