KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan kasus positif korona (Covid-19) di Indonesia berdampak pada setoran pajak tahun 2021. Target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 3-4.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. "Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani, Jumat (6/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.