Berita Ekonomi

Setoran Pajak Terganjal Kebijakan PPKM Darurat

Senin, 09 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Setoran Pajak Terganjal Kebijakan PPKM Darurat

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan kasus positif korona (Covid-19) di Indonesia berdampak pada setoran pajak tahun 2021. Target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 3-4. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. "Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani, Jumat (6/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru