KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan kasus positif korona (Covid-19) di Indonesia berdampak pada setoran pajak tahun 2021. Target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 3-4.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. "Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani, Jumat (6/8).
