ILUSTRASI. Selain kurangan tiga tahun, Seungri juga harus membayar denda hampir senilai US$ 1 juta.
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mantan bintang K-pop Korea Selatan BIGBANG yang dikenal dengan nama Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda hampir US$ 1 juta pada Kamis (12/8). Sebelumnya, pengadilan telah memvonis Seungri atas kejahatan termasuk bisnis prostitusi.
Seungri yang bernama asli Lee Seung-hyun, adalah bagian dari skandal luas yang melibatkan jaringan bintang pop, pengusaha dan polisi. Pihak-pihak yang terlibat itu diduga telah berkolusi untuk melakukan penghindaran pajak, penyuapan dan prostitusi di beberapa tempat paling mewah di distrik Gangnam, Seoul.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.