Seungri, Mantan Anggota K-Pop BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas 9 Tuduhan
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mantan bintang K-pop Korea Selatan BIGBANG yang dikenal dengan nama Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda hampir US$ 1 juta pada Kamis (12/8). Sebelumnya, pengadilan telah memvonis Seungri atas kejahatan termasuk bisnis prostitusi.
Seungri yang bernama asli Lee Seung-hyun, adalah bagian dari skandal luas yang melibatkan jaringan bintang pop, pengusaha dan polisi. Pihak-pihak yang terlibat itu diduga telah berkolusi untuk melakukan penghindaran pajak, penyuapan dan prostitusi di beberapa tempat paling mewah di distrik Gangnam, Seoul.
