Berita Global

Seungri, Mantan Anggota K-Pop BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas 9 Tuduhan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Seungri, Mantan Anggota K-Pop BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas 9 Tuduhan

ILUSTRASI. Selain kurangan tiga tahun, Seungri juga harus membayar denda hampir senilai US$ 1 juta.

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mantan bintang K-pop Korea Selatan BIGBANG yang dikenal dengan nama Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda hampir US$ 1 juta pada Kamis (12/8). Sebelumnya, pengadilan telah memvonis Seungri atas kejahatan termasuk bisnis prostitusi.

Seungri yang bernama asli Lee Seung-hyun, adalah bagian dari skandal luas yang melibatkan jaringan bintang pop, pengusaha dan polisi. Pihak-pihak yang terlibat itu diduga telah berkolusi untuk melakukan penghindaran pajak, penyuapan dan prostitusi di beberapa tempat paling mewah di distrik Gangnam, Seoul.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru