Shopee Teken Pakta Integritas Terkait Perkara Jasa Kurir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.
Perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang dimaksud mengenai layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
