ILUSTRASI. Petugas kurir menata barang yang akan dikirim ke konsumen di Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.
Perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang dimaksud mengenai layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.