KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berpotensi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pemerintah terus mengalkulasi besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan seiring pelaksanaan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan tengah menghitung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Setelah kajian selesai, Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan rencana tersebut. "Rencananya di 2026 mesti ada adjustment dari tarifnya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.