Siapkan Fasilitas Pinjaman untuk Eksportir SDA
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama perbankan nasional tengah menyiapkan mekanisme pinjaman bagi eksportir terkait implementasi kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas rupiah para eksportir setelah pemerintah mewajibkan sebagian DHE SDA dikonversi dan ditempatkan di dalam negeri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, sektor minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan 30% DHE selama tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batubara, dan pertambangan lainnya, pemerintah akan menerapkan retensi devisa selama 12 bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
