Siapkan Pintu Masuk Pajak e-Commerce

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan saja membidik perusahaan penyedia layanan digital dari luar, pemerintah juga makin serius menyasar pajak dari sektor e-commerce asing.
Upaya itu sudah mulai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan dan Pegawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PMSE) yang terbit 19 Mei 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan