ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan saja membidik perusahaan penyedia layanan digital dari luar, pemerintah juga makin serius menyasar pajak dari sektor e-commerce asing.
Upaya itu sudah mulai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan dan Pegawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PMSE) yang terbit 19 Mei 2020.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG