ILUSTRASI. Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bakhtiar Rosyidi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah pihak lain, mulai digelar Kamis (30/3), di ruang Ali Said pada PN Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar mulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, tidak dihadiri sejumlah pihak tergugat maupun kuasa hukumnya yang telah ditunjuk secara sah. Mereka terdiri dari Erick Thohir Menteri BUMN, Ririek Ardiansyah Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Alex Janangkih Sinaga Direktur Utama TLKM periode 2017-2019 dan beberapa pihak lain.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.