ILUSTRASI. Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bakhtiar Rosyidi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah pihak lain, mulai digelar Kamis (30/3), di ruang Ali Said pada PN Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar mulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, tidak dihadiri sejumlah pihak tergugat maupun kuasa hukumnya yang telah ditunjuk secara sah. Mereka terdiri dari Erick Thohir Menteri BUMN, Ririek Ardiansyah Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Alex Janangkih Sinaga Direktur Utama TLKM periode 2017-2019 dan beberapa pihak lain.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG