Sidang Jiwasraya, Pengacara Syahmirwan: 2008 Jiwasraya Sudah Insolven Rp 6,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Syahmirwan, terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada persidangan Rabu (10/6) pekan lalu menegaskan surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum. Surat dakwaan tidak lengkap karena secara materiil tidak menguraikan kondisi keuangan Jiwasraya insolven sebesar minus Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.
"Kondisi keuangan PT AJS (Asuransi Jiwasraya) tahun 2008 tersebut, menjadi dasar atau pijakan pengambilan kebijakan investasi PT AJS di tahun 2008 sampai dengan tahun 2018," bunyi surat eksepsi yang ditulis Suminto Pujiraharjo dan advokat dari Law Office Suminto, Dewanto & Partners.
