ILUSTRASI. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Syahmirwan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Syahmirwan, terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada persidangan Rabu (10/6) pekan lalu menegaskan surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum. Surat dakwaan tidak lengkap karena secara materiil tidak menguraikan kondisi keuangan Jiwasraya insolven sebesar minus Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.
"Kondisi keuangan PT AJS (Asuransi Jiwasraya) tahun 2008 tersebut, menjadi dasar atau pijakan pengambilan kebijakan investasi PT AJS di tahun 2008 sampai dengan tahun 2018," bunyi surat eksepsi yang ditulis Suminto Pujiraharjo dan advokat dari Law Office Suminto, Dewanto & Partners.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.