KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan sejumlah penyesuaian. Perpanjangan PPKM yang kali ini memakai embel-embel level 4 ini akan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
Penerapan PPKM level 4 ini akan dilakukan dengan beberapa pelonggaran. Salah satunya, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pelaku UMKM diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.